DaerahHukum

Pelaku Penganiaya Anggota HIPMI Sumut Masuk DPO

mediaanakbangsa.id MEDAN -Terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sumut, Ferry Dika Wardhana Irwan yang terjadi, Minggu (8/12) di RM Cindelaras atau tepatnya di Jalan Lintas Seirampah, Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum melalui Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno menegaskan, hingga kini, pihaknya masih memburu pelaku penganiaya.

Demikian diungkapkan Kasat Reskrim saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Rabu (5/2). Dikatakan, sesuai laporan polisi nomor LP/1849/XII/2019/Sumut/SPKT, tanggal 10 Desember 2019, dugaan tindak pidana penganiayaan itu dilakukan seorang pria berinisial, BFZ.

“Untuk kasus ini telah dilakukan proses penyidikan. Dimana, penyidik Satreskrim Polres Sergai telah melakukan pemeriksaan saksi–saksi dan permintaan visum untuk mengetahui hasil penganiayaan,” ucap Kasat.

Baca ( Anak Rantau Sesalkan Pernyataan Kades Sipangan Bolon Mekar )

Sesuai surat perintah penyidikan dengan nomor SP. Sidik/12/1/2020 Reskrim tanggal 11 Januari 2020 juga, tim penyidik sudah melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/1849.c/1/2020 Reskrim kepada Ferry Dika Wardana Erwan.

Mantan Kasat Reskrim Polres Taput itu juga menjelaskan, penyidik telah melakukan langkah–langkah di antaranya melakukan pemeriksaan terhadap saksi–saksi, penyitaan barang bukti, mengambil visum dari rumah sakit dan telah diterbitkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/19/I/2020/Reskrim tanggal 13 Januari 2020.

“Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai telah berulangkali melakukan pencarian terhadap tersangka ke alamat rumah atau tempat lainnya. Namun hingga kini belum ditemukan, sehingga penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan DPO/05/1/2020/Reskrim, tanggal 26 Januari 2020 terhadap tersangka,” jelas AKP Hendro seraya mengimbau masyarakat agar memberi tahu kepolisian jika mengetahui keberadaan tersangka.

Sebelumnya, anggota HIPMI Sumut Ferry Dika Wardhana Irwan diduga dianiaya seorang pria, inisial BFZ. Kejadian tersebut bermula saat korban hendak melaksanakan musyawarah HIPMI Cabang Sergai di RM Cindelaras. Sebelum mengadakan musyawarah, korban makan malam bersama rekan–rekannya.

Tiba–tiba, terduga pelaku penganiaya datang sembari marah–marah terhadap korban. Setelah saling cekcok mulut, terduga pelaku penganiaya akhirnya menganiaya korban dengan menggunakan tangan kosong. Tidak terima, korban pun melaporkan kejadian tersebut agar terduga pelaku penganiaya segera memertanggungjawabkan perbuatannya*Red

Köln : israelfeindliche demo mit kampfparolen – dirk bachhausen. Harnessing the power of ai : transforming small businesses.