Hukum

Dana BUMDes Tahun 2016 1,3 Miliar Diduga Di Korupsi Kades Sukamanah Ditangkap

mediaanakbangsa.id._Cianjur-Satreskrim Polres Cianjur menangkap DH, Kepala Desa Sukamanah, Kecamatan Karangtengah, Cianjur atas dugaan korupsi sebesar Rp1,3 miliar.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 2021.

Adanya tindakan dari DH sebagai kepala desa yang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan kewajibannya serta membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri,” kata AKBP Aszhari Kurniawan, Jumat 12 Mei 2023.

Dari laporan masyarakat penyidik Polres Cianjur melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) T 2016 hingga 2020.

Modus yang dilakukan oleh tersangka  menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala desa dengan mengelola dana BUMDes tersebut sendirian tanpa melibatkan aparat desa lainnya.

Dari hasil audit dari tim inspektorat, ditemukan kerugian negara sebanyak Rp1,3 miliar dari pengelolaan dana BUMDes tersebut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara**(red)

Dabei ist teilweise auch eine Übermittlung von personenbezogenen daten an diese externen stellen erforderlich. We are different from every other company in that we produce super undetected counterfeit notes. Mengetahui tarif travel blitar juanda.