Umum

Skenario Busuk dalam Kasus Pengurusan Perkara di MA

mediaanakbangsa.id._Bandung-Modus suap di lingkungan Hakim Agung MA diungkap di persidangan. Ternyata, ada dua jalur yang digunakan untuk menyuap Hakim Agung yang salah satunya melalui perantara mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto mengatakan ada modus jalur bawah dan jalur atas dalam perkara suap Hakim Agung MA. Jalur bawah dilakukan sejumlah PNS MA seperti Desy Yustria hingga Muhadjir Habibie, sementara jalur atas melalui perantara mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

 

Jalur atas ini ada yang digunakan melalui Dadan kemudian Sekma (Sekretaris Mahkamah Agung) kemudian hakim di Mahkamah Agung, jadi dua jalur ini,” katanya kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/5/2023) malam.

 

Sebagaimana diketahui, dua pengacara penyuap Hakim Agung MA, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno sudah dituntut pidana selama 9 tahun 4 bulan serta 6 tahun 5 bulan bui. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Hakim Agung di 3 perkara kasasi MA.

 

Wawan merinci nominal uang yang dikeluarkan para debitur melalui Yosep dan Eko sebagai pelicin kasasi di MA agar dikabulkan. Misalnya, untuk kasus kasasi perdata pailit KSP Intidana, ada uang suap sebesar SGD 220 ribu untuk mengurus perkara saat ditangani Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati.

 

“Kemudian terkait perkara pidana (yang melibatkan Gazalba Saleh) itu SGD 110 ribu. Untuk perdata khusus (yang melibatkan Sudrajad Dimyati) SGD 220 ribu, kemudian untuk PK (yang melibatkan Takdir Rahmadi) SGD 202 ribu lalu yang kita singgung di dakwaan pemberian untuk Hasbi melalui Dadan itu Rp 11,2 M,” papar dia.

 

Sebagaimana diketahui, Eko dan Yosep dianggap terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

 

Eko dan Yosep pun dinyatakan terbukti menyuap para pegawai hingga Hakim Agung MA saat mengurus sejumlah perkara. Mulai dari uang suap sebesar SGD 110 ribu untuk kasasi pidana KSP Intidana, suap SGD 220 ribu untuk kasasi perdata pailit KSP Intidana dan suap pengurusan agar dibatalkannya pengajuan peninjauan kembali (PK) KSP Intidana sebesar SGD 110 ribu.

 

Selain itu, Yosep dan Eko juga dinyatakan terbukti memberikan uang senilai Rp 11,2 miliar untuk Hakim Agung MA melalui perantara mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto**(red)

Blitzschnelle hilfe in notfällen : schlüsseldienst st. Ihr dirk bachhausen. Sebastianus & afra köln 2012 e.