HukumPolri

Polres Cimahi Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan

BANDUNG,-Polres Cimahi berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) yang berada di Kp. Ciseupan RT 02/02 Desa Cipangeran Kec. Saguling Kab. Bandung Barat. Senin (21/09/2020)

Kapolres Cimahi Polda Jabar AKBP M. Yoris M.Y. Marzuki, S.I.K., dalam keterangan Pers nya mengatakan, bahwa dari hasil Laporan sdr Nana, Alamat GG Sukapakir Dalam 1 No. 168 Rt. 04/11 Kel. Jamika Kec. Bojong Loa Kaler Kota Bandung.

Satreskrim Polres Cimahi Polda Jabar langsung melakukan penangkapan Pelaku pencurian dan kekerasan yakni berinisial WH Bin (Alm) JAENUDIN, Umur 28 Tahun, Alamat Kp. Cikahuripan Jl. Ds. Buninagara, Ds. Buninagara Kec. Soreang Kab. Bandung. Dan selanjutnya dilakukan interogasi terhadapnya secara mendalam dan menangkap Berinisial SF Bin IS Alm (penadah), Dilahirkan di Garut, Pekerjaan Menjahit, alamat Kp. Cikahuripan Desa Buninagara Kec. Soreang Kab. Bandung.

“Kami berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 Unit Kendaraan R2 Merk Honda Beat, Warna hitam strip merah magenta, di pilok menjadi warna hitam, STNK kendaraan R2 An. sdri. HARI NINGSIH Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Pojok Tengah I Gg Saluyu I no 128 Rt. 06/06 Kel. Setiamanah Kec. Cimahi Tengah Kota Cimahi Noka : MHIJFZ126HK206439, Nosin : JFZ1E2213243 dan 1 buah helm warna hitam dengan bekas tumpahan sambal cabe,” tegas Kapolres.

“Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara”tutup Kapolres saat Konferensi Pers di Lapangan Apel Polres Cimahi.*Muhammad Fauji

By : greg rector i wrote in my season preview article that the detroit lions would win the nfc north with an 11 6 record. 3 fs dj rob t. Admin, author at ryan reedy | kalamazoo.