Peristiwa

Anak Polisi Tabrak Keluarga di Cijantung, Polda Metro Buka Suara

mediaanakbangsa.id._Jakarta, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko buka suara soal kelanjutan kasus anak polisi berinisial ARP yang menabrak satu keluarga di Cijantung,

Jakarta Timur. Kala itu, korban bernama Giuseppe Arraya Samino sempat meminta polisi segera menyelesaikan kasus yang menimpa keluarganya itu. Hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @arrayagiuseppe_

Ia menyebut sudah hampir satu tahun tidak ada kejelasan terkait hukum dan itikad baik pelaku untuk bertanggung jawab serta ganti rugi sesuai yang dijanjikan. Imbas peristiwa yang terjadi pada 2 Juli 2022 itu, kaki kanan Giuseppe cacat.

Trunoyudo mengklaim saat kejadian polisi langsung melakukan evakuasi dan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).

“Proses terus dilakukan dalam penyelidikan mendatangi TKP mencari saksi saat kejadian, pada proses penyelidikan dari lantas memberikan opsi untuk mediasi mencari rasa keadilan kedua belah pihak, khususnya korban,” ungkapnya lewat keterangan tertulis, Minggu (14/5).

Trunoyudo juga menyebut komunikasi antara kedua belah pihak berjalan. Bahkan, mediasi sudah dilakukan beberapa kali. Ia menjelaskan alasan proses penyelidikan terhambat dan memakan adalah karena menunggu saksi, korban, hingga pelaku sehat secara fisik dan rohani.

“Kami ketahui penuh empati, kami kepolisian memberikan waktu untuk pulih korban. Sehingga ada komunikasi, maka proses berjalan,” imbuhnya.

Trunoyudo menegaskan ARP sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2022 lalu. ARP diketahui menabrak Giuseppe beserta ayah dan ibunya saat mengendarai Toyota Innova dengan pelat D 1909 PRL

Proses penetapan tersangka ARP, kata Trunoyudo, dilakukan dengan gelar perkara dua kali. Pertama, dalam rangka naik penyidikan. Kedua, penetapan tersangka.

Setelah itu, Trunoyudo pun mengakui sempat ada putus komunikasi antara kedua belah pihak pada Februari 2023. Ia juga menerima laporan pihak korban meminta melanjutkan kasus ke jalur hukum.

“Artinya opsi mediasi terlewati, ini dijadikan landasan untuk walaupun sudah dilakukan sejak awal. Berkas dipenuhi, dilengkapi sampai tanggal 8 Mei, penyidik telah memenuhi berkas perkara dan melakukan tahap satu ke Kejari Jaktim,” jelasnya.

Ia pun berjanji dalam proses penyidikan polisi akan bekerja secara profesional. Dalam kesempatan yang sama, Kanit Gakkum Sat Lantas Wilayah Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta mengungkapkan alasan mengapa ARP tidak ditahan.

Ia mengatakan pihak keluarga dalam hal ini anggota kepolisian, mampu memberikan penjaminan.

“Dan dia (keluarga ARP) juga punya komitmen untuk selalu bisa menghadirkan kapan saja diperlukan saudara ARP untuk hadir dalam hal rana-rana untuk melengkapi penyidikan. Jadinya kami secara proaktif hal tersebut juga harus bisa sampaikan,” kata Darwis.

Ia pun mengklaim jaksa bisa menerima keputusan tersebut. Darwis berjanji pihaknya akan terus melaporkan hasil-hasil komunikasi dengan jaksa.

Ia menuturkan jika jaksa sudah menganggap berkas lengkap, maka tanggung jawab seluruh peristiwa dan barang bukti tersangka segera akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Lebih lanjut, Darwis membantah dalam proses penyidikan ada intimidasi kepada korban. Ia menekankan tidak ada perlakuan spesial kepada pelaku karena ia adalah anak dari anggota kepolisian.

Kami murni profesional kaitannya dengan penyidik, penyidik secara netral, tidak melihat ini anak polisi, itu anak bukan, jadi itu siapa, kami tidak melihat seperti itu, katanya**(red)

Truck archives explore the captivating portfolio.