Daerah

Akta Tidak Bisa Dipergunakan LSM ICON-RI Minta Pertanggung Jawaban PPAT

KARAWANG,-Berawal dari transaksi jual beli tanah sawa Milik H Abdul Gopar dengan pembeli Lasih Binti Aja dan Ideng yang terletak di wilayah Kec Cilebar Kabupaten Karawang pada tahun 2018.Akta Juan Beli di terbitkan oleh PPAT H Tafieldi Nevawan Pada Maret 2018 dengan No 499 dan 500

Namun sangat di sayangkan ,Akta tersebut tidak bisa dipergunakan sebab menggunakan alas hak girik ,padahal objek tanah tersebut sebelum sudah bersertifikat hak milik No 59 atas nama Abdul Gopar dan diperkuat surat dari BPN/ATR Kab Karawan atas jawaban surat ICON-RI DPW Jawa Barat.

PPAT H Tafieldi Nevawan yang di wakili staf-nya membenarkan bawa kedua Akta tersebut benar adanya di terbitkan oleh kantor tempat mereka bekerja.

Terkait ada kesalahan dalam administrasi dokumen atas dasar alas hak dalam kedua Akta tersebut bukanlah mutlak kesalahan mereka akan tetapi pihak yang membawa dokumen .

Ketua LSM ICON-RI DPW Jawabarat Marojak ST, kuasa dari Lasih mengatakan pada awak media anak bangsa, bahwa akta Jual Beli No 499 dan 500 sudah ketemu benang khusutnya.

Melihat secara keseluruhan kami juga sudah bisa simpulkan bahwa PPAT H Tafieldi Nevawan dan Kalien kami adalah korban dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Disingaung terkait penyelesaian persoalan,Rojak mengatakan bahwa pada hari Rabu 16 /12 Kami dan pihak PPAT Tafieldi Nevawan beserta orang- orang yang terlibat dalam proses penerbitan akta sudah duduk bersama tuntutan kami adalah pertangung jawaban dari semua pihak untuk menerbitkan Akta Juan Beli yang susesuai aturan, dan disepakati paling lambat Januar 2021 klayen kami sudah menerima haknya ..*Deden.

 

Buy drivers license online.