Kepala Sekolah SDN Kertasari I Langgar UU 14 tahun 2008
KARAWANG_mediaanakbangsa.id, -UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan banhwa sebagai landasan hukum yang menjamin terpenuhunya hak setiap orang untuk memperoleh Informasi.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terkait Rehab Gedung Sekolah SDN Kertasari I, Kepala Sekolah YAYAT WIATI IRIANI, S.pd melakukan perbuatan melawan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Berawal dari upanya Juirnalis mediaanakbangsa.id untuk minta informasi dari Kepala Sekolah YAYAT WIATI IRIANI, S.pd atas sumber anggaran rehap gedung sekolah SDN Kertasari I dikarenakan di loksisi tidak adanya terlihat papan informsi kegiatan.
Janggal ,8/8/2020. Kepala Sekolah YAYAT WIATI IRIANI, S.pd bukannya memberikan informasi sumber anggaran, malah balik memberikan pertanyaan dengan nada yang tidak mencerminkan sebagai sosok Pendidik dengan memberondong pertanyaan mau apa? nanyain pemborong nya emang ada apa? terus ranah kamu sebagai apa?. pake Tanya-tanya pemborong segala.
Sangat disayangkan dan dipertannyakan sikap dari Kepala Sekolah YAYAT WIATI IRIANI, S.pd.untuk itu Diminta Kepada Dinas terkait khususnya Dinas Pemdidikan kabupaten Karawang agar bisa memberikan arahan dan pemahaman dalam pelaksanaan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik* Tinggun