Hukum

Kenapa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Sering Diikuti Pungli ?

KARAWANG,_ mediaanakbangsa.id -Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

baca juga ( berkas-dugaan-pungli-ptsl-desa-tanjungpakus-sudah-masuk-meja-jpu-kejaksaan-karawang )

baca juga ( dugaan-pungli-ptsl-desa-tanjungpakis-memasuki-usia-satu-tahun )

Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Namun seribu kali sayang, Mesti SK3 mentri telah memuat besaran bianya yang boleh di pungut panitia program PTSL sudah ada ketetapan akan tetapi masih banyakk yang memungut di luar ketentuan tersebut. Dalam SK3 Mentri ditetapkan   untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali yang masuk dalam kategori IV sebesar Rp 150.000.Namun faktanya banyak masyarakat yang  mengeluarkan bianya  lebih dari Rp 150.000.

Kejadian ini bisa kita lihat diberbagai berita online.Seperti yang kami kutip hari ini 07/01 dari media alexsanws.ia dengan judul Diduga Ada Pungli PTSL Di Desa Payung Sari Kecamatan Pedes.

Kenapa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)  Sering Diikuti Pungli ? adakah pembiaran, ataukah karena belum ada yang masuk hotel pradeo.

Salah satu indikasi kenapa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)  PTSL Terus Terjadi pungli,  Dikarena kurang tegasnya penegak hukum kita dalam menindak lanjuti laporan masnyarakat.

Salah satu conto dugaan Pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)  adalah Desa Tanjungpakis Kecamatan Pakisjaya Kab.Karawang.

Dugaan Pungli Pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)  PTSL Desa Tanjung pakis Kecamatan Pakisjaya Kab.Karawang dilaporkan warga yang berjumlah 41 orang kepada Seber pungli Jawabarat pada November 2018.

Pada 06 Desember 2018 Tim seberpungli Jawabarat lakukan penindakan bersama- sama dengan Seber pungli Polres karawang dan penanganan perkaranya di serahkan Kepolres karawang.

Tim seber pungli Jawabarat AKBP Basman waktu itu mengatakan, kita serahkan persoalan ini Kepolres Karawang dan berikut  berkas surat peryataan warga yang sudah ditanda tangani bermaterai 6000.

Sampai hari ini 07 Januari 2020, kasus tersebut belum ada kejelasan  dalam peyelesaiannya dan masih menggantung di meja JPU kejaksaan Karawang.

Seandainya penegak hukum kita bisa lebih cepat dalam meyelesaikan laporan warga dugaan pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)   Desa Tanjungpakis Kecamatan Pakisjaya Kab.Karawang ini,  dan bagi oknum-oknum yang diduga melakukan pungli sudah ada sangsi hukum, maka  dampak yang positif akan ada  serta Panitia – panitia Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) lainya  tidak akan berani lagi melakukan kegiatan pungli khusunya di wilayah Kabupaten Karawang.

Penulis : Marojak St

Schlüsseldienst bildweiher st. Ihr dirk bachhausen. Sebastianus & afra köln 2012 e.