DaerahHukumPemerintah

Miris Apa Yang Di Beritakan Di Salah Satu Media Onlaine Yang Mengatakan Warga Desa Tanah Baru Apresiasi Pembangunan Tembok Penahan Tanah Di Dusun Kamal Sepertinya Pelaksana Kebakaran Jenggot

mediaanakbangsa.id._Karawang– Cukup ironis apa yang menjadi Informasi di media sosial,terkait pekerjaan tembok penahan tanah ( TPT ) tepatnya di dusun Kamal Rt.14/04 desa tanah baru kecamatan Pakisjaya kab. Karawang jabar sepertinya pelaksana dan perangkat desa tanah baru sebut saja wakil Joni seperti orang kebakaran jenggot. setelah di beritakan disalah satu media online beberapa waktu lalu

ARIPIN, selaku Kabid investigasi  LSM ICON RI DPW Jawa barat angkat bicara terkait pemberitaan yang awalnya kami  menyoroti papan inpormasi proyek yang tidak ada dilokasi pekerjaan. dan juga kami meminta kepada pelaksana harus transparan dalam hal pekerjaan.ternyata pelaksana tersebut tidak mau memasang papan proyek. ada kemungkinan hawatir boroknya di ketahui oleh publik. Pedahal anggaran yang dugunakan untuk membangun memakai uang rakyat dan bukan memakai uang pribadi. melalui pajak yang benar-benar harus dipertanggung jawabkan ucapnya dengan nada geram.jelas bahwa berita awal yang kami soroti kaitan papan inpormasi.bukan menyudutkan kades ataupun perangkat desa.

Mirisnya lagi dalam pemberitaan tersebut wakil Joni angkat bicara Seharusnya ketika ada pemberitaan awal mereka harus peka karna apapun bentuknya pembangunan tersebut di wilayahnya. bukan hanya kami sebagai sosisl kontrol dari pihak kades dan perangkatnya di saat ada proyek yang tidak memasang papan proyek tegur.jangan pake angkat bicara maksudnya apa? Menurut kami ini jelas mereka ada dilamnya.Kalau mereka tidak ada di dalamnya kenapa mereka yang harus kebakaran jenggot jelasnya 4/12/2021.

lanjut Aripin, katakan Melihat proyek kondisi seperti itu,kami sebagai sosial kontrol yang tentunya harus tau ada apa.? Ko Bisa pembangunan  yang memakai uang. Negara tidak memasang papan inpormasi ada apa sebenarnya.

Sebenarnya pemerintah desa tanah baru dalam hal ini kades yang tentunya harus turun tangan juga, tegur pelaksana terkait papan inpormasi pertanyakan itu. karna yang di bangun adalah wilayahnya. Dan memakai uang negara bukan uang pelaksana.imbunya.

Oleh karna itu kami mendesak agar aparat penegak hukum segera memanggil pelaksana dan sekaligus mengusut dan menyeret oknum yang terlibat di dalamnya hingga ke meja hijau.

Jelas dengan tidak adanya papan proyek sudah bertentangan dengan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008, dimana pemerintah selalu menghimbau kepada pelaksana agar mematuhi aturan dan memasang papan inpormasi tujuannya agar masyarakat ikut serta dalam pengawasan didaerahnya masing masing, guna untuk tidak terjadinya pembangunan yang di kerjakan oleh oknum pelaksana dengan asal asalan.

Berbagai pihak yang terlibat di dalamnya terkesan tutup mulut dan beberapa di antaranya justru menganggap praktek-praktek penyelewengan seperti itu merupakan hal yang lumrah sehingga mereka denga leluasa bisa melakukan itu dan kami katakan menjadi ajang ‘bancakan karna mendapat dukungan dari instansi terakit. oleh karna itu dalam waktu dekat ini kami akan laporka ke penegak hukum.

Jelas semua ini ada Kong kalingkong  antara pengawas dinas PUPR, kabupaten Karawang, dan pelaksana. selain itu pekerjaan dengan cara mengurangi volume fisik, pengadaan material tidak sesuai standar pekerjaan (spek) teknis dan RAB, tandasnya**tinggun