DaerahPemerintah

LSM KOMPAK Minta Dinas PUPR Subang Untuk Blacklist CV SINAR 56

SUBANG,_mediaanakbangsa.id,-Pemantauan Kegiatan Pembanguan Peningkatan Jalan Kabupaten yang menghubungkan Kecamatan Ciasem dengan Kecamatan Blanakan yang berlokasi di Desa Rawameneng Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang dengan pelaksana CV SINAR 56 diduga syarat pelanggaran dan pelaksanaan tidak sesuai RAB.

Bagaimana tidak,Saat LSM KOMPAK DPC Subang lakukan pemantauan dilokasi banyak di temukan pelanggaran.dari pemasangan plang proyek yang asal-asalan samapai pengecoran yang tidak sesuai ketinggian yang semestinya dan tanggal pelaksanaan kegiatan yang sudah lewat waktu.

Dipapan Proyek tersebut memuat Keterangan sebagai Berikut :
Nama Kegiatan Peningkatan Jalan Ciasem – Cilamaya ( 8 ) ,Lokasi Kecamatan Blanakan,Sumber dana APBD Kab.Subang TA 2019,Pelaksana CV. SINAR 56,Nilai Kontrak Rp.628.560.000,waktu Pelaksanaan 130 hari Kalender, mulai tanggal 19 Agustus 2019 sampai tanggal 27 Desember 2019,Nomor Kontrak : 620/1.4/SP/DISPUPR/VIII/2019.

Fakta Pertama Pembangunan Peningkatan jalan tersebut mulai dilaksanakan pada tanggal 29 Desember 2019,padahal dalam Papan Proyek tercantum mulai dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2019 dan selesai tanggal 27 Desember 2019,Aneh apa pelaksana tidak punya modal atau gimana sehingga menunggu samapai lewat waktu?

Pada tanggal 29/12 Tim invertigasi LSM Kompak meng komfirmasi Mandor karena waktu itu tidak ada satupun  pelaksana kegiatan dan   pengawas dari dinas terkait.”menurut Keterangan Mandor bahwa Volume pembangunan panjangnya 160 M,Lebar 4 M,Tebal lantai 5 Cm dan Tebal atas 20 Cm ”

Fakta kedua bahwa tebal lantai tidak sesuai dengan yang di sampaikan oleh mandor karena lantai kurang dari 5 cm.

Atas Dasar tersebut Ketua LSM KOMPAK DPC SUBANG Sunarto meminta kepala dinas PUPR Kab.Subang untuk Blacklist CV SINAR 56/dimasukkan daftar hitam.

Dan untuk pengawas dari dinas PUPR yang seharusnya mengawal kegiatan pembangunan tersebut agar di berikan sangsi karena sudah lalai dalam menjalankan tugas.

Sunarto juga mejelaskan,nanti kita akan bersurat secara resmi kepada Kadis PUPR,dan kita lihat ketegasanya. Bila mana nanti surat kita tidak di tanggapai kita akan adakan Unjuk Rasa.Tambahnya***Red

Homepage of dj rob t. Your attorney can help you find the financial assistance you need to pursue your asbestos mesothelioma case. Law of attraction – manifestation miracle.