DaerahPemerintah

Pemerintah Desa Dongkal Tidak Patuh Undang Undang, ICON-RI ” Kita Akan Tempuh Regulasi Yang Ada

mediaanakbangsa id Karawang-Berawal dari  pemberitaan disalah satu media Online dengan judul “Diduga Dana Desa 2021 Digondol Oknum Sang Kades” pemerintah desa yang dimasud adalah Desa Dongkal, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang.

 

Untuk mendalami berita tersebut serta menghormati praduga tak bersalah Lembaga Indobara Cokrabuana Anti Konspirasi Nasiol Republik Indonesia ( ICON-RI) mengirimkan surat permintaan Salinan dokumen dengan Nomor: 003/PI/DS/ICON-jbr/VIII/2023. Ada enam aitem yang diminta salah satunya Dokumen Laporan penggunaan Dana Bantuan Penanggulangan dan Pencegahan Virus Corona Covid 19. Namun tidak ada jawaban.

 

Senin tanggal 18 September ICON-RI mengirimkan surat keberatan dengan Nomor: 002/SK/DS/ICON- jbr/IX/2023

 

Ketua ICON-RI DPW Jawa Barat Marojak,St. saatdikonfirmasi awak media di kontor sekretariat menjelaskan bahwa permintaan salinan data yang disampaikan kepada pemerintah Desa Dongkal kecamatan Pedes kabupaten Karawang Jawa barat. adalah bentuk dari peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sesuai dengan PP NO.43 Tahun 2018 dan Undang-Undang No 28 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik ” Ucapnya.

 

Disinggung langkah apa yang akan diambil bila mana surat keberatan tidak mendapatkan Jawaban juga.Marojak St ” Kita akan menempuh langkah sesuai dengan Perki No 1 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan Perki No 1 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik .Tegasnya.**(red).