Umum

ICW: Kasus AKBP Bambang Kayun Harus Jadi Momen Kapolri Bersih-bersih

mediaanakbangsa.id.Jakarta- (ICW) menilai kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun Bagus PS bisa menjadi momen bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersih-bersih institusinya.

Hal itu disampaikan Koordinator ICW Agus Sunaryanto saat ditemui usai acara peluncuran Outlook 2023 di Kedai Tjikini, Jakarta, (8/1/23.

Ini menurut saya mumpung, cukup banyak kasus yang terjadi di kepolisian, jadi lebih baik menurut saya dijadikan sarana untuk membongkar semua, momentum atau alat untuk bersih-bersih semua…Menurut saya Kapolri bisa memulainya dari kasus ini,” ujar Agus saat ditemui, Jumat.

Pihak kepolisian, jelas Agus, dapat bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal ini. Agus juga menyoroti Ketua KPK Firli Bahuri yang juga merupakan purnawirawan Polri.

Lebih lanjut, ICW menilai Bambang Kayun bukanlah satu-satunya pihak yang terlibat dalam kasus ini. Hal itu mengingat pangkat AKBP yang disandangnya dan jumlah suap yang diterima.

Tapi ini tentu juga harus di jawab dengan pembuktian bahwa pembersihan itu dengan menulusuri itu di level tersebut atau jabatan-jabatan tertentu yang potensinya bersinggungan dengan pihak luar atau berpotensi menerima suap dan lain-lain,” terang Agus.

Tak hanya itu, ICW juga mendorong KPK untuk melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Kuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dalam kasus ini.

KPK sudah harus melibatkan PPATK…Misalnya apakah hanya akan dibelikan aset rumah, mobil, dan lain-lain atau itu ada setoran-setoran ke tempat yang lain gitu, entah ke atasan, kolega, dan lain-lain. Tapi kan kita belum bisa mengungkap itu sebelum otoritas yang melakukan, dalam hal ini PPATK,” jelas Agus.

Lembaga antirasuah resmi menahan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) AKBP Bambang Kayun Bagus PS selama 20 hari hingga 22 Januari 2023.

Atas perbuatannya, Bambang, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)**(red)

Ncaa football archives team nbs media. Suche dirk bachhausen. Ai archives ryan reedy | kalamazoo.