DaerahPemerintah

Proyek Turap Dusun Pakis II Tabrak UU KIP

mediaanakbangsa.id._Karawang-akibat lemahnya pengawasan dari dinas terkait, proyek siluman, salah satunya pekerjaan proyek pembangunan turap di dusun Pakis II, desa Tanjungpakis,  kecamatan Pakisjaya, kabupaten Karawang, Jawa barat. Jum’at (14/10/2022).

Proyek turap yang berada dipinggir Jalan raya tersebut menjadi sorotan dan menuai banyak pertanyaan pasalnya proyek pembangunan yang berlokasi dipinggir jalan raya tepatnya di dusun Pakis II RT 01/07 desa Tanjungpakis,

“Tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi terhadap publik”.

Demi fungsi dan melakukan tugas sosial kontrol beberapa wartawan, dalam  melakukan sosial control. datangi lokasi tersebut untuk mengetahui proses pelaksanaan pembangunan proyek.

Ketika ditanya terkait papan  proyek, pekerja yang tidak mau disebut namanya menjawab. “kalau masalah papan nama proyek langsung saja tanyakan ke pihak pemborongnya saya cuma kuli biasa. “Katanya.

Pedahal cukup jelas  dalam undang -undang keterbukaan informasi publik (KIP) No 14 thn 2008 dan Perpres No 54 thn 2010 dan juga No 70 thn 2012.

Dalam undang-undang keterbukaan informasi publik ( KIP ) mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek, yang dimana memuat informasi, jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu lamanya pekerjaan, jumlah besar anggaran beserta sumber anggarannya dari mana.”

Lebih lanjut, “terpampangnya papan informasi proyek dilokasi,pekerjaan merupakan suatu implementasi azas transparansi publik, sehingga warga masyarakat dapat ikut serta dalam mengawasi progres pelaksanaan pembangunan proyek turap tersebut.

Agar berimbangnya suatu pemberitaan, salah satu rekanan awak media  mengkonfirmasi  kepada, Tarmo. ketua Rt.01/07 “Menanyakan terkait papan informasi proyek yang dimaksud.

“Mohon ijin pak terkait proyek turap di Dusun Pakis II  desa Tanjungpakis tidak ada papan nama proyeknya ?

“Pekerjaan Turap tersebut, sudah dua hari di kerjakan oleh pekerja yang datang dari luar daerah, dengar-dengar itu proyek dari aspirasi anggota Dewan Karawang, Ujar Tarmo, saat memberikan keterangan.

“Dan mengenai papan informasi nya memang belum di pasangkan, hanya beberapa waktu lalu ada orang yang yang datang melakukan cek lokasi”. terangnya.

Selain pekerjaan tersebut di wilayah kami, pekerjaan Turap itu memang tepat berada di depan rumah saya, dan pada saat itu pula entah pemborong atau pelaksana pekerjaan pernah bilang akan di bangun pekerjaan Turap, sekitar 190 meteran.”jelas, Tarmo.

Sementara itu, Romdani Ifik Fakhrurrozi (Mael), Ketua BPD desa Tanjungpakis. menanggapi terkait pekerjaan Turap tersebut dirinya mengatakan “Hal ini jelas menjadi pertanyaan masyarakat setempat,sebagai warga jelas mereka bingung,sebab mereka bayar pajak buat dana pembangunan juga,

Kalau tidak ada papan plang proyek berarti itu sudah melanggar ketentuan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa karena itu kalau memang tidak ada plang nya ada indikasi, indikasi itu terjadi bisa juga menjadi masalah hukum karena dia tidak transparan,”Tegas, Mael.

“Karena plang Informasi itu merupakan pemasangan plang setiap proyek baik di anggarkan melalui APBD maupun APBN itu memang wajib di pasang jika tidak di pasang berarti itu sudah ada indikasi terjadi pelanggaran hukum di situ, pertama ketentuan barang dan jasa yang di atur misalnya dalam perpres nomor sekian misalnya itukan wajib di pasang plang,”Ucapnya.

Kalau plang nya tidak ada bagaimana kita bisa tau nama proyeknya apa perusahaan yang mengerjakan itu apa,besarnya anggaran itu berapa dan proyek itu dari mana kan tidak jelas itu karena di situlah pemerintah memberikan suatu petunjuk setiap ada kerjaan kegiatan proyek yang di anggarkan oleh APBN atau APBD itu harus ada plang proyek yang kita pasang.”pungkas, Romdani Ifik Fakhrurrozi.**(red)

Home domain expired. Law of attraction – manifestation miracle. 11 dj rob t.