Umum

Bareskrim Sebut Ada 3.621 Korban DNA Pro, Kerugian Capai Rp 551 M

mediaanakbangsa.id._ Jakarta – Bareskrim Polri telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Polisi mengatakan ada 3.621 korban melapor dengan total kerugian Rp 551.725.456.972 (Rp 551 miliar).

“Sampai saat ini korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban. Dengan total kerugian kurang lebih Rp 551.725.456.972, artinya dari tiga ribuan sekian,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).

Whisnu mengatakan sistem trading yang digunakan DNA Pro tidak benar. Dia menegaskan DNA Pro tidak pernah terdaftar di lembaga resmi.

“Semua adalah tidak benar, itulah yang menyebabkan kecurigaan bahwa DNA Pro tersebut adalah suatu perusahaan yang pura-pura atau ilegal, karena kita cek ternyata DNA Pro tersebut tidak pernah terdaftar atau terdata,” katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri terus melakukan penyidikan kasus robot trading DNA Pro Akademi. Kini 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan tiga di antaranya masuk daftar pencarian orang (DPO), yang berada di luar negeri.

“Ada 11 tersangka, dan 3 tersangka masih dalam pencarian, yang diduga ada di luar negeri,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di gedung Bareskrim Polri,

Whisnu mengatakan modus yang dilakukan para tersangka adalah menggunakan skema Ponzi. Dia mengatakan iming-iming keuntungan yang ditawarkan pelaku adalah palsu.

“Di sini saya sampaikan bahwa DNA Pro ini suatu kegiatan yang kami duga robot trading dengan metode Ponzi. Kita lihat bahwa keuntungan yang didapat member sebenarnya keuntungan yang pura-pura, manipulatif,” kata Whisnu.

Sebelas tersangka itu sebagai berikut:

1. DA sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi;
2. RK sebagai Founder tim Founder RUDUTZ;
3. RS sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ
4. DT sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ;
5. YTS sebagai Founder tim Founder 007;
6. FYT sebagai Co-Founder tim Founder 007;
7. RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen;
8. JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007;
9. SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus;
10. HAS sebagai Branch Officer Manager DNA PRO BALI (tim founder central);

12. MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU.

1. Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development;
2. Ferawati alias Fei sebagai Founder tim Founder Central;
3. Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007**Red

Homepage of dj rob t. Ncaa football archives team nbs media.