Umum

Kasus Pelecehan Seksual anak di bawah umur di Desa Sindangkarya Kecamatan Kutawaluya di tangani serius oleh Pengacara Ekky Yoga SH

Mediaanakbangsa.id._Karawang.- Pada hari selasa tanggal 9 November 2021 Ekky Yoga. SH selaku pengacara mendampingi korban pelecehan seksual anak di bawah umur (usia 9 tahun) dan para saksi ke unit Ppa Polres Karawang, ia berharap proses cepat segera tangkap pelaku pelecehan seksual yang saat ini telah kabur menjadi buronan (DPO) ,Karena hal ini termasuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) tentu nya penanganan nya tidak boleh dengan cara yang biasa-biasa saja, proses penanganan nya harus dengan cara yang luar biasa. Ungkap Ekky SH.

Lanjut Ekky. SH, anak ini berusia 9 tahun namun sungguh tragis nasib nya di perkosa oleh orang yang sudah dewasa (40 tahun) ,tentu nya dengan ada nya kejadian yang menimpa diri nya pasti sangat berpengaruh terhadap kejiwaan pada anak tersebut yang masih duduk di bangku sekolah dasar(SD) kelas 3.

Masih menurut Ekky. SH, “Anak merupakan aset bangsa yang akan menjadi generasi penerus masa depan bangsa, oleh karena itu segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-hak nya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”Tutur nya.

Ekky. SH, menerang kan bahwa pelaku pencabulan terhadap anak dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). pungkas nya.**Fahmi

Anreise villa afra.