Umum

Polri: ACT Diduga Salahgunakan Donasi untuk Kepentingan Pribadi

mediaanakbangsa.id._Jakarta-bareskrim Polri telah menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan dana umat di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Polisi menyebut bahwa ACT diduga menyalahgunakan dana umat untuk kepentingan pribadi bagi pengurus yayasan lainnya.

“Dalam penggunaan dana hasil donasi tersebut diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi seluruh bagi pengurus yayasan yang ada di dalamnya,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Jumat (8/7/2022).

Ramadhan mengatakan ACT juga diduga menggunakan dana itu untuk aktivitas terlarang. Hal ini selaras dengan temuan PPATK.

“Serta diduga terdapat diduga indikasi bahwa penggunaan dana tersebut digunakan untuk kepentingan aktivitas terlarang,” katanya.

Selanjutnya, dia menyebut polisi masih mendalami soal dugaan-dugaan tersebut. Saat ini, kasus terkait ACT ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Tentu dugaan-dugaan ini akan didalami ditelusuri dan diselidiki. Masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, PPATK melakukan analisis terhadap aliran dana ACT. Hasilnya sudah diserahkan ke aparat penegak hukum.

“Iya kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum,” kata Ivan kepada wartawan, Senin (4/7).

Ivan menuturkan, dari hasil analisis sementara, teridentifikasi ada penyalahgunaan dana terkait aktivitas terlarang. Dia mengatakan hasil analisis sudah diserahkan ke Densus 88 dan BNPT.

“Transaksi mengindikasikan demikian (penyalahgunaan). Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang. Ke Densus, BNPT ya (laporan diserahkan),” tuturnya.

Ivan menyampaikan proses analisis masih dilakukan. Nantinya, kata Ivan, hasil selanjutnya akan diserahkan ke aparat penegak hukum**Red

The purpose of the appendix to an academic research paper is to provide readers with supplementary information.