HukumUmum

Terkait Program PTSL Ada oknum Kades Lakukan Pembohongan Publik dan Pembodohan Masyarakat

mediaanakbangsa.id_ Karawang– Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL merupakan program sertifikasi gratis dari pemerintah.

Untuk Kabupaten Karawang Program pendaftaran sertifikasi gratis dari pemerintah ini dimulai pada tahun 2018 dengan kuota 50.000 bidang untuk 3 kecamatan, Meliputi Kecamatan Pakisjaya,Kecamatan Batujaya dan Kecamatan Tirtajaya.

Proses yang sudah berjalan  hampir memasuki tahun ke 4 ,namun sayang sertifikat warga,sampai hari ini masih banyak yang belum terselesaikan.Hal ini diketahui berdasarkan keluhan warga yang di sampaikan kepada LSM ICON-RI DPW JAWA BARAT , lengkap dengan surat keterangan bermaterai.

Disamping lambatnya terbit sertifikat tanah masyarakat, Program PTSL juga kerap dibumbui Pungli.Salah satunya yang sampai mencuat ke publik Desa Tanjungpakis.

Menindak lanjuti keluhan masyarakat Tim LSM ICON-RI, dipimpin langsung ketuanya Marojak melakukan penggalian informasi dan pencarian data,Ditemukan dugaan adanya Oknum kades yang melakukan upaya Pembohongan Publik dan pembodohan Masyarakat.

Dugaan Pembohongan Publik dan pembodohan Masyarakat ini dilakukan untuk meningkatkan besaran pembiayaan yang di bebankan kepada masyarakat demi keuntungan segelintir orang.

Marojak ” untuk saat ini identitas oknum kades ini belum bisa kami bukankan, kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah,walau Bukti pembohongan publik dan pembodohan Masyarakat sudah kita dapatkan.Bukti ini juga kita dapatkan dari oknum Kades tersebut berdasarkan pernyataannya sendiri, Namun kami juga perlu meminta keterangan dari Kepala Kantor ATR/BPN Karawang untuk melengkapi hasil investigasi, Ucapnya.

Lanjut Marojak mengatakan dalam waktu dekat ini kita akan sampaikan surat audiensi ke kantor ATR/BPN , terkait syrat – syarat-syarat program PTSL dan besaran pembiayaan yang di bebankan kepada masyarakat  apakah mengacu pada besaran SK 3 Menteri  serta untuk mengetahui kendala- kendala atas keterlambatan terselesaikan program pemerintah pusat ini,dan selanjutnya bila berkas sudah lengkap akan kita sampaikan laporan pengaduan kepenegak hukum,Jelasnya.

Disamping program PTSL dalam audiensi nanti dengan ATR/ BPN Karawang kami juga akan bahas program sertifikat nelayan budidaya yang juga dipungut biaya,Surat keterangan masyarakat biaya  pengukuran dibebankan  sebesar Rp 300.000, Ucapnya.**Tinggun

Der schlüsseldienst müller friedberg in st. Sebastianus & afra köln 2012 e.