Hukum

KejaksaanTangkap Pembobol Bank BUMD Senilai Rp.548 M

Mediaanakbangsa.id._Jakarta.- “Tim intelijen Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan DPO (Daftar Pencarian Orang) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan identitas Andy Winarto Diamankan di Deliu Villa Ayanna, Jalan Pura Batu Mejan, Jalan Padanglinjong, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Kamis, 21 Januari 2021 pukul 21.25 WITa,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Sunarta

Asisten Pidana Khusus (AsPidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono, mengatakan usai ditangkap, Andy langsung digiring ke Lapas Sukamiskin. Namun, sebelum digiring, rencananya Andy akan menjalani rapid tes antigen sebagai syarat yang diajukan oleh Lapas Sukamiskin.

Andy langsung digiring masuk ke mobil tahanan Kejati Jabar dan dibawa ke Lapas Sukamiskin. Andy ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejati Jabar saat bersembunyi di Bali.

“Dalam kesempatan ini, selanjutnya tim eksekutor akan membawa terpidana ke Lapas Sukamiskin. Cuma memang harus sambil kita melengkapi administrasi apalagi sekarang era Covid, jadi harus dilakukan rapid antigen atau swab. Sebetulnya ketika kita bawa dari Bali, itu sudah dilakukan rapid antigen, tapi lapas minta untuk yang paling terkini sebagai upaya preventif mencegah sebaran Covid,” ujarnya di kantor Kejati Jabar, Sabtu (23/1/2021).
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pelaku pembobol Bank BUMD, Andy Winarto. Andy yang juga sebagai Direktur Utama PT Hastuka Sarana Karya, ditangkap di Kabupaten Badung, Bali.**Red

Homepage of dj rob t. New orleans saints.