Umum

Sistem Pensiun PNS Mau Diubah, Ini Bocorannya

mediaanakbangsa.id._ Jakarta- Belum lama ini pemerintah telah mempersiapkan skema baru dalam pembayaran pensiun PNS. Dengan adanya skema baru ini, pemerintah dapat mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dari dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun anggaran 2022 disebutkan saat ini sistem pembayaran pensiun menggunakan skema pay as you go. Pembayaran manfaat pensiun PNS dibayarkan langsung dari APBN setelah pegawai yang bersangkutan masuk masa pensiun.

Pada 2020, pembayaran dana pensiun PNS yang dikeluarkan pemerintah sebesar Rp 125,5 triliun atau setara 0,8% produk domestik bruto (PDB).

Ke depan, sistem pembayaran pensiun diarahkan menggunakan skema pembayaran secara penuh (fully funded), yaitu manfaat pensiun yang diterima PNS dikaitkan dengan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah dan pegawai itu sendiri,” tulis dokumen tersebut.

PNS dapat menentukan berapa besaran pensiun yang ingin diterimanya kemudian hari. Besaran pensiun sebagai dasar penghitungan iuran yang harus dibayar tiap bulannya selama masa kerja.

Dengan skema ini, semua iuran dari PNS dan pemerintah akan dikumpulkan terlebih dulu jadi anggaran dana pensiun.

“Iuran dari kedua sumber tersebut dikumpulkan pada lembaga pengelola dana pensiun. Besaran pensiun yang diterima PNS di kemudian hari berasal dari iuran pensiun dan hasil investasi dari pengelolaan dana pensiun,” tulisnya.

Oleh karenanya, dengan menggunakan sistem fully funded ini, pemerintah dapat mengurangi beban APBN untuk pembayaran dana pensiun PNS.

Selain itu kelebihannya bila dibanding pay as you go, pembayaran dana pensiun PNS melalui skema ini dapat membuat terjadinya akumulasi dana sehingga menjadi tabungan masa depan, menciptakan keuangan nasional, meringankan beban pemerintah sebagai pemberi kerja dan menciptakan lapangan kerja. Demikian**tinggun

 

4 dj rob t. By george lopez the los angeles angels enter the 2023 season with renewed optimism. Como parar de usar drogas.