Umum

Ketua Ormas Gibas Cintai Damai Kecamatan Pakisjaya Minta Penegak Hukum Segera Menghentikan Penambangan Pasir Ilega.

Mediaanakbangsa.id._Karawang.- 11/12/2020. ARIPIN, selaku ketua Ormas Gibas cintai damai Kecamatan Pakisjaya, angkat bicara kaitan penambangan pasir ilegal yang beberapa tahun ini. Dan hingga sampai saat ini masih dilakukan penyedotan oleh Beberapa oknum warga yang masih saja melakukan aktivitas penambangan pasir di bantaran kali citarum tepatnya di Dusun kenanga dua Rt 06/03 desa solokan kecamatan pakisjaya kabupaten karawang jawa barat kendati penambang pasir tidak memiliki izin (IUP/IPR) kata. ARIPIN, selaku ketua ormas gibas cinta damai kepada mediaanakbangsa.id mengatakan.

Oleh karna itu kami mewakili masyarakat yang ada di Desa Solokan dan sekaligis sebagai ketua ormas gibas cintai damai Kecamatan pakisjaya meminta kepada kepala desa, solokan, muspika kecamatan pakisjaya, Kepolisian, TNI agar segera bertindak tegas untuk menghentikan penambang pasir yang ada di tanggul kali citarum yang tepatnya di dusun kenanga dua Rt.06/03, desa solokan, yang kini semakin meraja lela tanpa memikirkan akibat dari dampak tersebut.

Menurutnya. aktivitas penambangan pasir yang saat ini masih berjalan yang dilakukan oleh oknum warga yang tidak bertanggung jawab, penambangan pasir beberapa tahun ini masih saja tetap beraksi dan ini terjadi di beberapa titik lokasi yang selama ini menjadi area galian mereka. yang dilengkapi mesin diesel penyedot pasir, ungkapnya.

Hal senada dikatakan RENDI, selaku sekjen ormas gibas cinta damai pakisjaya,ketika di temui di kantornya menerangkan. Tanggul citarum yang tadinya terlihat indah, dan sejuk, akan tetapi saat ini terlihat seperti lautan, dan ini kami katakan benar adanya dan bukan rekayasa, hawatir ketika di musin penghujan alias musim banjir tanggul citarum akan jebol kenapa tidak ?. Karna Pasir yang berhasil disedot dari permukaan air akan mengalami longsor ujar RENDI, 10/12/2020.

Penambangan pasir yang awalnya tanggul kali citarum yang dilakukan oleh oknum warga desa solokan hingga sampai saat ini belum mendapatkan teguran dari pihak mana pun baik.dari tingkat desa dan yang lainya sehingga aktivitas tersebut hingha sampai saat ini masih saja dilakukan penyedotan padahal penyedotan pasir di tanggul kali citarum berjalan kurang lebih hampir 15Tahun, di area bantaran kali citarum tepatnya di Rt.06/03 Desa solokan kecamatan paisjaya karawang, ilegal (tidak berizin),” ujarnya.

Masih dikatakan RENDI, Aktivitas penambangan pasir semakin meraja jela dari tahun ke tahun dan hingga sampai saat ini belum mendapatkan teguran dari instansi mana pun, dan ini masih terlihat, di tanggul kali citarum pasir tersebut lalu diangkat dan langsung dimuat ke mobil Pick Up/losbak yang sudah siap menunggu.

Menurut RENDI, pedahal sudah dijelaskan bahwa ancaman bagi yang melanggar Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 pasal 158 junto PP nomor 23 Tahun 2019 pasal 2 (2d), bisa dipidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar, tegas RENDI, dengan nada geram.***Red/Tinggun

Gallen schlüsseldienst st gallen. Medienaufsicht : internet provider sollen pornhub in deutschland sperren. Anreise villa afra.