Umum

Tak Kantongi Ijin Proyek Pembangunan Jembatan Dusun Telukbuyung Diminta Dihentikan

Mediaanakbangsa.id._Karawang.-Pelaksanaan pembangunan jembatan saluran TUB 25 Di dusun telukbuyung tepatnya di Rt.04/02. Desa Telukbuyung Kecamatan Pakisjaya disinyalir bermasalah pasalnya, badan jembatan tersebut sangat menggangggu saluran air Akhirnya Pihak PJT II Rengasdengklok dan Organisasi Petani Pakisjaya sepakat untuk meminta agar pelaksana pembangunan jembatan itu harus dihentikan, karnakan pembangunan jembatan tersebut berdampak untuk petani.

25/11/2020. Acep hidayat Petugas juru Pengairan PJT II Rengasdengklok di TKP pekerjaan jembatan mengatakan sebelumnya dari pihak CV GUNDALA PUTRA. atau pun dari pihak pemborong tidak pernah meminta ijin ke pihak PJT II. pembangunan jembatan yang ada didusun telukbuyung memang sebelumnya tidak pernah ada konfirmasi sama sekali ke kantor PJT, seharusnya semua pelaksanaan ketika membangun jembatan di atas sepanjang saluran irigasi itu harus meminta ijin terlebih dahulu kepada kami pihak PJT II jangan asal main bangun saja.

Wilayah Kabupaten Karawang khususnya Batujaya, Pakisjaya penduduknya hampir mayoritas tani yang tentunya, kami tidak mau di salahkan oleh masyarakat petani, kalau begini caranya bagaiman kami tidak disalahkan, karna saluran air yang awalnya tidak ada hambatan yang jelas ini pastinya akan mengangu saluran air. Ucap Acep hidayat dengan nada geram.

“Selama ini Kepala Desa beserta perangkat desa yang ada di kecamatan pakisjaya dari jumlah 8 desa berjuang dan bekerja keras untuk membersihkan sampah dan rumput yang ada disaluran kali irigasi yang maksud dan tujuannya agar sawah para petani bisa mengalir dengan lancar, karna selama ini para petani yang ada selalu mengeluh dan kekurangan air”. 25/12/2020 ungkap Acep hidayat selaku petugas juru pengairan PJT II Kepada awak mediaanakbangsa.id.

Hal serupa dikatakan Samsudin sering yang biasa disapa bang Dagul salah seorang anggota organisasi SEPETAK mengatakan Kami mewakili, dari masyarakat tetap meminta kepada pihak pemborong terlebih lagi kepada CV. GUNDALA PUTRA agar pembangunan jembatan ini tidak boleh mengganggu salauran air dan pembangunan jembatan ini harus di hentikan dulu sementara. Dan tetap harus di lakukan Revisi dan tentunya tidak boleh menghambat lancarnya saluran air yang ada.

“Jika ada pihak yang merekomendasi silahkan saja, Kami dan para petani tetap akan mengkritisinya jika tidak sesuai aturan yang ada, ini sudah jelas mengangu jalannya air lebarnya saluran itu kan 12 meter sedang yang di ambil oleh badan kaki jembatan kiri kanan itu sudah 6 meter, yang tentunya terjadi penyempitan saluran serta menghambat jalannya air”.25/11/20 ungkapnya pada awak mediaanakbangsa.**Tinggun