Martini Kembali Laporkan Orang Yang Memalsukan Tanda Tangannya
BEKASI,- Pada 12/08/2020.MARTINI, 43 tahun yang didampingi langsung oleh suaminya. NAWAWI, menyampaikan laporkan Nomor B/2877/VIII/2020. RESORT METRO BEKASI atas dugaan pemalsuan tandatangannya.
Pada 8/9/2020 Martini kembali mendatangi Resort Metro Bekasi dan melaporkan terduga Ahyar dengan NO LP/957/661-SPKT/K/IX/2020.
Atas Laporan Pengaduan (LP ) dan bukti bukti yang dimiliki , dirinya percanya dan sangat berharap bahwa pihak Kepolisian bisa menyelesaikan masalahnya.
Martini menambahkan pada awak media bahwa persoalan imbulnya tanda tangan palsu yang mengatas namakan dirinyas sangatmenggangu sikisnya,serta kerugial secara moril dan nama baik keluarga besarnya, terangnya.
Disamping itu timbul juga kerugian yang dialami oleh orang lain yaitu bapak Ujang, Ucapnya
Masih menurut Martini, dugaan pemalsuan tanda tangannya terkait pembuatan surat oper alih tanah garapan peta 44a, Rt. 01/01. kampung tanjung nuhun desa pantai sederhana kecamatan muara gembong kepada Ahyar.
Dengan tegas Martini mengatakan bahwa saya tidak pernah menanda tangani dokumen dan kesepakatan apapun terkait oper alih tanah garapan tersebut dengan Ahyar.
Adapun yang pernah saya tandatangani terkait tanah garapan tersebut yaitu dengan Bapak Ujang, Jelasnya.*Tinggun