DaerahHukum

Kejari Karo Tetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Lahan TPA

SUMUT,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, kembali menetapkan satu orang tersangka terkait kasus pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek.

Informasi yang didapat, oknum yang kini telah ditahan oleh pihak  Kejari Karo bernama Candra Tarigan.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Karo Ifhan Taufik Lubis mengatakan, penetapan tersangka ini diputuskan setelah dilakukannya pemeriksaan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus).

Ia mengatakan, pada saat kasus tersebut berlangsung yang yang bersangkutan memiliki peranan yang cukup penting.

“Pada hari ini, tim penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan tersangka terhadap CT. Kasus yang menjerat CT masih merupakan pengembangan dari kasus korupsi pengadaan lahan TPA menyangkut Tahun Anggaran (TA) 2016,” ujar Ifhan.

Informasi yang didapat, pelaku ini diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo.

Pada saat kasus ini berlangsung, Candra Tarigan berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA). Sehingga, pelaku ini diduga merupakan oknum yang memiliki kuasa untuk menggunakan anggaran.

“Yang bersangkutan berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA). Untuk kerugian negara yang menyangkut CT, sekitar 1,4 miliar rupiah,” ungkapnya.*Red

An old and rusty truck graphic t shirt. This real australian passports documents shall pass all airport scans and other data.