DaerahHukum

Kerusakan Alam Samosir, Gakkum LHK Tindak Lanjuti Laporan LSM

SUMUT,-Atas Laporan yang lakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) DPC Kabupaten Samosir pada tanggal 06 Juli 2020.

Panal Limbong, SH selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang atas nama lembaga yang di pimpinnya sudah melaporkan beberapa dugaan pelanggaran hukum dalam hal pengerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah di kabupaten samosir.

Berbagai dugaan tindakan melawan hukum dalam hal ini perusakan lingkungan yang di laporkan  LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia diantaranya :

– Industri Penambangan Batu, Pasir (Stone Crusher = Pemecah Batu) yang berada di Desa Silima Lombu Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir.

Diketahui perusahaan yang melaksanakan penambangan di sana adalah CV. Pembangunan Nada Jaya yang dimiliki oleh JS.Dilaporkan karena diduga melanggar aturan izin galian C terhadap dampak lingkungan.

– TPA (Tempat Pembangan Akhir) di lokasi hutan lindung yang berada di kecamatan Ronggur Nihuta.
TPA yang tidak memiliki izin yang akhirnya di tutup namun dampak kerusakan lingkungan (hutan) yang ditimbulkannya harus di pertanggung jawabkan.

– Pembangunan Toilet Internasional berada di lokasi kawasan register 579 Hutan Tele, yang mana disana sebelumnya ada Kantor UPTD Kehutanan yang sudah di bongkar oleh Pemkab Samosir untuk dijadikan Toilet Internasional dan diduga tidak adanya berita acara pemusnahan aset milik dinas kehutanan provinsi , dimana izinnya pembangunannya belum ada dikeluarkan dari Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara.

– Pembuatan Lokasi Wisata Joging Track yang berada di lokasi Hutan Pinus Tele, yang pembangunannya tidak memiliki izin.

Dari informasi yang dapat dihimpun bahwa di lokasi tersebut oleh Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara sudah ada izin yang di berikan kepada PLN (Perusahaan Listerik Negara) untuk membangun Tower Sutet, dan tower tersebut saat ini sudah berdiri disana.

Dugaan pelanggarannya : membuat bangunan dilokasi tersebut dengan tidak memiliki izin, begitu juga menjadikannya lokasi wisata dan dapat dipastikan bahwa area tersebut adalah area berbahaya.

Khusus untuk dugaan pelanggaran hukum di wilayah hutan Tele, pihak Gakkum menyatakan bahwa pemerintah daerah semestinya tidak harus melakukan hal-hal seperti yang ada saat ini dan harus taat pada aturan yang ada, jika tidak maka masyarakat akan dengan sendirinya meniru apa yang di lakukan oleh pemerintah.
Dikatakan tim Gakkum sudah melihat langsung adanya bangunan rumah permanen di kawasan register 579 dibawah hutan pinus, kami mintan agar segera di tindak.

Saat awak media melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon seluler terhadap Kepala Balai Gakkum Sumatera bapak Edo Hutapea di ketahui bahwa kehadiran Gakkum LHK Wilayah Sumatera bersama rombongan di Somosir adalah dalam hal mengumpulkan bukti-bukti dan fakta lapangan atas laporan yang disampaikan ke kantor Gakkum LHK Wilayah Sumatera.

Saat awak media  yang ikut dalam rombongan tim Gakkum LHK tiba di lokasi penambangan batu di desa Silima Lombu kecamatan Onan Runggu, sempat mendapat larangan untuk masuk kelokasi oleh security dengan alasan harus membawa Surat Tugas Khusus dalam liputan tersebut, maka beberapa awak media yang tidak ingin di halang halangi melaksanakan liputan berbalik meminta dasar hukum yang dipakai untuk menghalangi wartawan dalam melaksanakan liputan.

Akhirnya para insan pers yang hadir dilokasi melanjutkan tugas liputannya.

Dari informasi dilapangan bahwa rombongan terdiri atas delapan orang yang yaitu: Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Kepala Gakkum Sumatera Utara-Aceh bapak Haluanto Ginting dan beberapa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan LHK.*Rojak ST

Png dj rob t. Finding a motorcycle injury lawyer. The ebook and the audio tracks allow users to concentrate fully on multiple chakras.