Yunus dan adiknya yang mengetahui situasi tersebut masuk ke dalam rumah dan menggasak barang berharga milik Sadar. “Tersangka mengambil sebuah loudspeeker, jam tangan serta segoni beras,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Langkat itu. Pencurian itu diketahui Sadar Sembiring setelah kembali ke rumahnya. Melihat rumahnya sudah acak-acakan, ia kemudian membuat pengaduan ke Polsek Pancurbatu sesuai Laporan Polisi
nomor: LP/250/VII/2020/RESTABES MEDAN/SEK PC BATU. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjutnya, Sabtu (15/8/2020), personel Polsek Pancurbatu mendapat informasi keberadaan Yunus, “Kita mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan Jamin Ginting, Simpang Lau Cih Kuta. Setibanya di sana kita melihat pelaku sedang duduk-duduk dan langsung kita amankan,” lanjut Dedy. Dari tangan Yunus, polisi berhasil mengamankan sebuah loudspeeker PMA merk Polytron di kediamannya di Pulo Sari, Dusun III, Desa Duren Jangak.
“Pelaku mengakui melakukan aksinya dengan adik kandungnya A yang sampai sekarang masih kita buru,” jelas Dedy. Berdasarkan pengakuan Yunus, ia dan adiknya masuk ke dalam rumah Sadar Sembiring dengan cara merusak pintu belakang. “Sebagian hasil curiannya telah d ijual dan uangnya telah digunakan para pelaku,” tutup mantan Kasat ResNarkoba Polres Tebing Tinggi itu.*Red