DaerahHukum

LSM ICON-RI Jawa Barat Temukan SLO PLN Abal-Abal Diwilayah Kab Karawang

KARAWANG,-BAHAYA mengintai konsumen listrik PLN  Beberapa Perumahan di Karawang , Kendati sudah mengantongi SLO namun banyak instalasi listrik di Perun yang tidak standar.

SLO atau singkatan dari Sertifikat Laik Operasi merupakan sertifikat yang diterbitkan sebagai bukti bahwa instalasi dibangunan milik calon pelanggan sudah siap untuk dialiri tegangan.

Dari hasi penelusuran yang di lakukan LSM ICON-RI DPW Jawa Barat, pada 16/12/2020 dengan melakukan survei di tiga titik Perumahan.

Temuan, ada instalasi listrik yang tidak layak operasi karena tidak memiliki kabel grounding.

Temuan lainnya, pemakaian kabel instalasi yang perwarnaannya tidak sesuai dengan standar Peraturan Umum Instalasi Listrik (Standar Nasional Indonesia).

Ketua LSM ICON-RI DPW Jawabarat Marojak akrab di sapa Rojak ST kepada awak media mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu meminta penjelasan dari pengembang perumahan tersebut,pihak  penerbit SLO dan juga PLN Kab Karawang untuk selanjutnya melakukan pelaporan ke pihak terkait.

Dalam Undang-undang No 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, Insatalasi listrik yang terpasang dirumah konsumen atau calon konsumen harus memiliki standar kelayakan. Akan tetapi temuan kali ini adalah dugaan penerbitan SLO tenaga Listrik Abal- Abal tegasnya* Red

Buy id cards.