DaerahHukumPolri

Pijat Khusus Gay di Medan,Pemilik Juga Sebagai Penyedia Tempat Ditahan 11 Terapis Dipulangkan

mediaanakbangsa.id_Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menahan A, penyedia tempat pijat khusus gay atau homoseksual dan perekrut terapis di Kompleks Setia Budi II, Jalan Ringroad Medan Sunggal, Kota Medan. Sementara 11 orang terapis yang bekerja di tempat pijat itu telah dipulangkan.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon Paulus Sinulingga mengatakan, hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan para terapis di tempat pijat khusus untuk gay itu merupakan korban. Praktik pijat plus-plus itu sudah dua tahun beroperasi.

“Dalam kasus prostitusi ini, penyidik telah menetapkan A sebagai tersangka yang juga berperan sebagai penerima upeti dari hasil kerja para terapis tersebut,” kata Simon di Medan, Jumat (5/6/2020).

Simon mengatakan, tersangka A dikenakan melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman lima tahun penjara.

Sebelumnya, personel Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menggerebek praktik pijat plus-plus khusus gay di Kompleks Setia Budi II Jalan Ringroad, Medan Sunggal, Kota Medan, Sabtu (31/5/2020).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 11 orang berserta barang bukti berupa handphone, uang, dan alat kontrasepsi.

Ke-11 orang yang diamankan tersebut seluruhnya laki-laki dan menjadi terapis atau tukang pijat di sana. Polisi juga mengamankan A, yang berperan sebagai perekrut dan menyediakan tempat.

“Praktik pijat plus-plus tersebut kegiatannya tertutup dan juga terbatas. Mereka memiliki komunitas dalam menjalankan kegiatan bagi kelompok itu,” ujarnya*Red

Los angeles rams vs seattle seahawks preview. Homepage of dj rob t. All rights reserved © 2023 24 ryan reedy | kalamazoo.