“Ada 26 orang preman yang ditangkap dan barang buktinya satu unit sepeda motor, karcis retribusi masuk Pasar MMTC senilai Rp 4 ribu dan uang senilai Rp 116 ribu. Sedangkan 3 orang pelaku pungli berikut barang buktinya diserahkan ke Polsek Percut untuk lidik dan proses hukum,” ucap Kasat Sabhara Polrestabes Medan AKBP Paulus Sinaga SIK, Kamis (04/06/2020).
Kata AKBP Paulus Sinaga, para preman yang ditangkap itu adanya laporan dari warga yang menyebutkan, sejumlah preman yang ada di Pasar MMTC Pancing kerap melakukan pungli dan meneror para pedagang yang ada. Sehingga Tim Pemburu Preman Sabhara Polrestabes Medan beraksi untuk memberikan rasa aman kepada warga Kota Medan dengan melibatkan personel terlatih.
Tentunya, kata AKBP Paulus, dengan tindakan yang dilakukan itu, semakin nyaman para pedagang melakukan transaksi jual-beli kepada konsumen maupun pembeli. “Saya juga menegaskan tidak akan memberi ruang kepada para preman yang terlibat melakukan pungli kepada warga Kota Medan,” pungkas AKBP Paulus.*Red