Daerah

OKNUM APARAT DESA SUKAPURA PUNGLI HONOR GURU NGAJI HINGGA 600 RIBU RUPIAH

mediaanakbangsa.id_KARAWANG.Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang telah merealisasikan honor guru ngaji, masing masing guru ngaji mendapatkan honor Rp 1.200.000. (satu juta dua ratus ribu rupiah).  Honor guru ngaji tersebut di cairkan menjelang hari Raya Idhul Fitri ( lebaran ).

Namun Lain hal nya yang terjadi di Desa Sukapura Kecamatan Rawa merta Kabupaten Karawang,Di duga telah terjadi pungli yang dilakukan oleh oknum aparat desa(kasi pelayanan/kaur trantib) yang seharus nya ust.Budi irawan sebagai guru ngaji di ponpes Alhuda berhak mendapatkan honor sebesar Rp.1.200.000.(satu juta dua ratus ribu rupiah) namun kenyataan nya setelah pulang dari Bank BJB pada hari senen,18 mei 2020 (jam 14.00) ust .Budi irawan di datangi oleh Madun selaku kasi pelayanan/kaur Trantib Di Desa Sukapura yang  meminta 600 Ribu Rupiah ,dengan terpaksa ust.Budi memberikan sejumlah uang tersebut.
Dirinya merasa sangat kecewa,” uang ini kan hak saya masa iya sampai di ambil oleh oknum perangkat desa (kasi pelayanan/kaur trantib) yang bernama Madun sampai Rp.600.000 dengan alasan yang tidak jelas.”

“Padahal honor ini yang memang saya tunggu- tunggu untuk menutupi kebutuhan lebaran,  “ujarnya kepada jurnalis  mediaanakbangsa.id  pada hari kamis,21 mei 2020 di Rumah Nya.lanjut Budi”karena saya merasa sangat keberatan,akhir nya saya melapor kan pada saat itu juga kejadian tersebut ke Tokoh Agama yang di segani di Desa sukapura ,ust.yaya ,pada hari itu juga langsung beliau datangi oknum aparat desa yaitu madun selaku kasi pelayanan/kaur trantib ,secara Tegas menegor dan mengingat kan (warning)! agar uang Rp.600.000 yang di ambil dari ust.Budi supaya di kembalikan,dan selang kurang lebih 2 jam tepat nya jam 17.00 (18/05/2020) uang dengan jumlah tersebut di kembalikan ke ust .Budi ,tapi aneh nya yang Datang Bukan kasi pelayanan /kaur trantib (madun) tetapi kasi kesejahteraan /kaur kesra yaitu Suhendi,seharus nya Dia yang mengambil dia juga yang mengembalikan Nya.”tutur ust.Budi dengan nada kecewa

Menanggapi kejadian tersebut,  Danrig(komandan Brigadir) Gibas cinta Damai, Agus angkat bicara. Menurutnya tidak boleh ada pungutan dari pihak manapun,  kalau memang terbukti itu jelas di anggap melanggar hukum,yaitu menabrak perpres no 87 tahun 2016 tentang saber pungli dan bisa di pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara

“Apabila ada yang melakukan pemotongan atau pungutan,  kata ia,  itu adalah perbuatan melanggar hukum dan para guru ngaji harus segera melapor kepada instansi terkait terutama kepada Satgas Saber Pungli,supaya ada efek jera.”Kata Agus komandan Brigadir GIBAS cinta Damai.di tempat yang sama di Rumah ust.Budi ,Aktifis LSM KOMPAK Hasanudin menyatakan sikap dengan tegas”walaupun uang tersebut sudah di kembalikan tapi perbuatan pidana nya sudah di lakukan (pungli) ,fihak nya berencana akan mengawal kasus ini ke satgas saberpungli polres karawang.”ungkap nya .sampai berita ini terbit oknum aparat tersebut belum bisa di temui.(FAHMI)

By george lopez the los angeles angels enter the 2023 season with renewed optimism. Logo standard mono. Entrepreneurialism archives ryan reedy | kalamazoo.