DaerahHukum

Program PTSL” Demi Keuntungan Pribadi Warga Diminta Bayar PBB 20 Tahun Terakhir

mediaanakbangsa.id KARAWANG,- Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Program PTSL ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.

Baca Kenapa( Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)  Sering Diikuti Pungli ?)

Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Namun sangat di sayangkan,dalam pelaksanaan sering kali di ikuti perbuatan orang – orang yang tidak bertanggung jawab demi mendapatkan ke utungan atau yang lebih sering kita dengar dengan kalimat Pungutan Liar ( Pungli )

Dalam prakter tidak terpuji tersebut, kerap di lakukan dengan berbagai modus dan salah satunya dengan meminta masyarakat untuk membayar pajak Bumi Dan Bangunan ( PBB ) Sampai 20 Tahun terakhir.

Modus tagihan PBB ini dialamai salah satu warga masyarakat Desa Tanjunpakis Kec Pakisjaya Kab.Karawang Bapak R, yang mengikuti PTSL Tahun 2018 .

Informasi tersebut di perkuat dengan data yang diterima redaksi mediaanakbangsa.id pada tgl 20/04/2020.

Saat Redaksi menghubungi Pihak BPN, keterangan yang di dapat dari pihak BPN Kab.karawang menjelaskan bahwa Kalau untuk pemberkasan penerbitan sertipikat PTSL tidak mewajibkan 10 tahun harus ada. Paling tidak tahun berjalan saja cukup

Dalam keterangan Pihak BPN juga dijelaskan
Kalo untuk peralihan hak mungkin iya akan diminta pajak 10 tahun oleh Bapenda bukan 20 Tahun.

Keterangan tersebut memberikan bukti modus yang di gunakan oleh oknum oknum yang mencari keuntungan pribadi.Memanfaatkan ketidak tahuan masyarakat dengan meminta uang untuk Bayar PBB 20 Tahun Terakhir.*Red

Buy id cards.