HukumPolri

Polri Ungkap 99 Kasus Hoaks Selama Pandemi Covid-19 di Indonesia

mediaanakabangsa.id JAKARTA,-Kepolisian Negara Republik Indonesia sampai dengan saat ini masih menangi sejumlah kasus hoaks di tengah pandemi Covid-19 di Indonesia. hal tersbeut merupakan salah satu langkah Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Indonesia.

Melalui Press Conference yang dilaksanakan oleh Divisi Humas Polri disebutkan sebanyak 99 kasus hoaks telah ditangani Polri. Hal tersbeut disampaikan langsung oleh Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., di Mabes Polri, Selasa (28/4/20).

“Sampai dengan hari ini Selasa, 28 April 2020 Polri telah menangani 99 kasus hoaks dengan rincian 3 besar diantaranya Polda Metro Jaya menangani 13 kasus, Polda Jatim menangani 12 kasus, Polda Riau menangani 9 kasus , 65 kasus lainnya ditangani oleh Polda jajaran,” ungkap Kabag Penum Divhumas Polri.

 

Selain itu, Kabag Penum Divhumas Polri juga menyampaikan para pelaku akan dipersangkakan dengan beberapa pasal diantarnya :

 

  1. Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 M.
  2. Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
  3. Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Perlu anda ingkat jika harga borongan pasang paving di atas cuma spesial untuk paving type standard sama ukuran seputar 6cm. Menakjubkan, ini dia kode remot tv philips tabung dan lcd beserta cara sett1ng.