Polri

Junimart Minta Kapolda Sumut Dievaluasi gegara AKBP Achiruddin: Hanya Pencitraan

mediaanakbangsa.id._ Medan-Anggota DPR RI, Junimart Girsang mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mengevaluasi Irjen Panca Putra dari jabatan Kapolda Sumut. Politisi PDIP itu menilai Panca terlalu banyak pencitraan.

Junimart kemudian menyinggung masalah AKBP Achiruddin yang saat ini tengah menjadi perbincangan. Kata dia, banyak lagi polisi bermasalah di Sumut.

“Kapolri sudah seharusnya segera mengevaluasi Kapolda Sumut ini karena sudah terlalu banyak kasus-kasus hukum yang melibatkan oknum polisi di Sumut sebagai tersangkanya, ini pun kasus yang baru terungkap,” ujar Junimart Jumat (28/4/2023).

Anggota DPR daerah pemilihan Sumut itu kemudian menyinggung kinerja Irjen Panca yang tidak tegas ke jajaran. Menurut dia, Panca juga terlalu banyak pencitraan.

“Kapolda ini sepertinya hanya terlihat tegas keluar tetapi lembek ke internalnya, bahkan cenderung euforia pencitraan,” ungkapnya.

Junimart menyorot secara khusus kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak dari seorang perwira menengah polisi di Polda Sumut atas nama AKBP Achiruddin Hasibuan yang terjadi pada 21 Desember 2022. Dia heran kasus itu baru ditindak setelah viral di media sosial.

“Yang menjadi pertanyaan, bagaimana akhir kasus ini tadinya jika tidak viral di media sosial. Mungkin saja tidak ditindaklanjuti? Wong anak perwira polisi kok. Sebaliknya, kenapa Polda Sumut baru bertindak setelah viral?,” tanya dia.

“Apa mungkin sekelas Kapolda tidak mengetahui kasus ini sejak pasca kejadian? Atau jangan-jangan ada pembiaran, dan selanjutnya terungkap pamen ini menimbun solar di gudang rumahnya. Ini yang baru terungkap. Mabes Polri wajib turun mengembangkan ini yang dugaan saya adalah sindikasi,” tuturnya.

AKBP Achiruddin Diperiksa 7 Jam, Masih Berstatus Saksi
Ditreskrimum Polda Sumut telah memeriksa AKBP Achiruddin Hasibuan selama tujuh jam. Hal itu dilakukan guna memenuhi unsur pidana terhadap kasus penganiayaan oleh anaknya Aditya Hasibuan.

“Kami telah melakukan pemeriksaan selama tujuh jam. Dari pukul 12.00 WIB-19.00 WIB,” kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Kamis (27/4/2023).

“Sementara hasil pemeriksaan AKBP AH ini sudah cukup untuk memenuhi unsur yang dipidanakan terhadap anaknya (Aditya),” tambahnya.

Ia menyampaikan kelengkapan dari pemeriksaan ini akan ditampilkan dalam berkas perkara Aditya. Ada pun status Achiruddin saat pemeriksaan masih sebagai saksi.

“Status AKBP AH dalam hal ini sebagai saksi,” ungkapnya.(red)

Fehler auf etikett : deutsches rind nicht in bahrain geschlachtet – dirk bachhausen. Admin, author at ryan reedy | kalamazoo.