Polri

Polda Banten Sita 552 Tabung Gas Oplosan di Lebak

Media  Anak Bangsa,_Serang. Polda Banten menyita ratusan tabung elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram di kios Jalan Baypas Soekarno-Hatta Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Diduga operasional toko tersebut tidak mengantongi izin resmi.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol. Edy Sumardi menjelaskan alasan menyita tabung gas bersubsidi karena adanya laporan warga yang mengalami kelangkaan elpiji bersubsidi di pasaran.

“Kami menyita tabung gas bersubsidi itu setelah adanya laporan warga yang mengalami kelangkaan elpiji bersubsidi di pasaran,” terang Kombes Pol. Edy Sumardi.

Ada sekitar 552 tabung gas dari wilayah Tangerang dan Bogor yang disita oleh Polda. Tabung gas tersebut tadinya berlabel warna coklat kemudian diganti menjadi warna hitam, karena label warna hitam itu dari zona Kabupaten Lebak dengan harga Rp 22.000/tabung. Kemudian gas elpiji di kios AN rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Lebak.

Adapun tujuan penyitaan gas elipiji tersebut adalah untuk membantu masyarakat yang seringkali terjadi kelangkaan di pasaran.

Edy mengatakan bahwa penyitaan elpiji tiga kilogram juga ditemukan adanya pelanggaran dan penyimpangan penjualan karena tidak adanya izin resmi.

“Kami menduga gas tabung elpiji berukuran tiga kilogram di kios AN dipastikan oplosan,” tegas Kabid Humas Polda Banten.

Menurut Perwira menengah Polda Banten bahwa sampai saat inipetugas kepolisian di lapangan sedang melakukan penyelidikan atas penyitaan gas elpiji besubsidi tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa pemilik kios itu dikenakan tindak pidana perlindungan konsumen dan Minyak dan Gas. Sebagaimana UU RI No. 8 tahun 1999 dan/atau UU RI No. 22 tahun 2001, pasal 53 dimana setiap orang yang melakukan usaha pengangkutan, penyimpanan dan niaga wajib memiliki izin dari pemerintah.

Sumber: Humas Polda Banten

The perfect puppy clock explore the captivating portfolio. The purpose of the appendix to an academic research paper is to provide readers with supplementary information.