DaerahHukumPolri

Polda Kepri Ungkap Pengiriman 142 Calon TKI Ilegal ke Malaysia

mediaanakbangsa.id  Tanjung Pinang.  -Ditreskrimum Polda Kepri bersama Satreskrim Polresta Barelang berhasil menggagalkan penyelundupan 142 orang korban Pekerja Migran Indonesia yang akan dikirim ke luar negeri secara ilegal. Mereka terdiri dari 75 orang laki-laki dan 67 orang perempuan, yang akan dipekerjakan di Malaysia sebagai pekerja gelap.

Baca (LOST CONTAK TKW ASAL DUSUN PASUNG DESA MEKARPOHACI TIGA TAHUN TAMPA KABAR BERITA)

Semua Pekerja TKI Ilegal diamankan di Komplek Ruko Prima Sejati Batam Center, Kota Batam sebelum diberangkatkan melalui Pelabuhan Ferry International Batam Center, Kepulauan Riau , Rabu (12/02/20) dini hari.

Wadireskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan 3 tersangka. , di antaranya DN, YD dan AG yang turut dihadirkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

“Ketiga tersangka yang telah ditetapkan ini, mempunyai peranan yang berbeda dalam melakukan aksi penyelundupan calon TKI ke Malaysia,” terang AKBP Ruslan Abdul Rasyid.

Wadireskrimum Polda Kepri menjelaskan bahwa tersangka berperan mengantar calon TKI ke Pelabuhan Internasional Batam Center, sedangkan tersangka YD, bertugas mengumpulkan Paspor dan mengantar ke Pelabuhan Batam Center serta tersangka AG selaku penerima Calon TKI ke Pelabuhan Internasional Batam Center.

Sementara seorang pelaku lainnya berinisial BS selaku pengurus dan penampung calon TKI. Saat ini tersangka BS ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh petugas kepolisian.

“Hingga saat ini, kita baru menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Namun, dalang dalam perkara ini masih dalam DPO,” tutur perwira menengah Polda Kepri .

Mantan Penyidik Subdit IV Direktrorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Modus Operandi yang dilakukan para tersangka yaitu melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia dengan menyediakan pengurusan semua dokumen, mulai dari proses pembuatan Paspor hingga proses pemberangkatan, serta menyediakan sarana tempat penampungan secara ilegal.

AKBP Ruslan Abdul Rasyid beberkan bahwa dari tiap calon PMI ilegal yang hendak diberangkatkan para tersangka mematok tarif bervariasi mulai dari 5 sampai dengan 10 juta perorang untuk mengurus keberangkatan ke Malaysia.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” tutup Wadireskrimum Polda Kepri.*Red

The midas manifestation is about a system that helps you acquire knowledge and …. Homepage of dj rob t. Although cases can be lengthy, a motorcycle accident attorney can help you receive a fair settlement.