Hukum

Polisi: Korban Pinjaman Online Lunasi Hutang Terlebih Dahulu Sebelum Melapor

Media Anak Bangsa,_Jakarta.Kepolisian memberikan himbauan kepada korban pinjaman online atau financial technology (fintech) illegal, agar melunasi hutangnya terlebih dahulu sebelum melaporkan tindak pidananya.

Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rickynaldo Chairul, menjelaskan bahwa semua korban atau pelapor tak mau melunasi pinjamannya dan meminta agar jajaran Kepolisian menyelesaikan pidananya.

Pihak Kepolisian berjanji akan menyelesaikan kasus pidana tersebut, namun Kepolisian meminta agar korban menyelesaikan persoalan perdatanya lebih dahulu.

“Berdasarkan evaluasi hampir semua pelapor ini tidak ada satupun yang mau menyelesaikan pinjamannya. Terus suruh polisi beresin (pidananya),” jelas , Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri, Jumat (02/08/19).

“Dia tidak mau bayar hutang, dia lapor polisi, polisi beresin, mereka minta ganti rugi. Ganti ruginya Rp 1 miliar. Ini minjam, nggak mau bayar kemudian minta ganti rugi pula,” lanjutnya.

Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri beralasan bahwa pihak pinjaman online ilegal dapat berdalih apabila para nasabah belum menyelesaikan persoalan perdata.

Pihak pinjaman online itu bisa saja menolak diperiksa dengan alasan uangnya belum dikembalikan.

Kepolisian juga menegaskan korban tak perlu takut untuk melaporkan masalah ini. Pasalnya, persoalan pidana dapat dilaporkan tanpa batasan waktu tertentu.

“Kalau pidananya, perbuatan itu masa berlakunya lama, dapat dilaporkan kapan saja. Tapi kalau bisa selesaikan dulu perdatanya,” terang Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri.

Rahasia kode remot tv niko led dan tabung lengkap beserta cara sett1ng.