Umum

Oknum Anggota DPRK Gayo Lues Aniaya Team PKN , Dilaporkan ke Polisi

mediaanakbangsa.id.-GAYO LUES, Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten  Gayo Lues (DPRK) berinisial EA dilaporkan ke Polres  Gayo Lues pada  selasa, (27 /6/2023).

Laporan tersebut tertuang dalam Nomor: LP/B/39/VI/2023/SPKT/POLRES  GAYO LUES POLDA ACEH, pada tanggal 27 juni 2023.

Terlapor yang juga sebagai DPRK  Gayo Lues dari salah satu partai politik itu diduga melakukan pemukulan kepada korban  Sutrisno (48), warga  Dusun Blower kampung jawa Blang Kejeren, Kabupaten  Gayo Lues.

Diceritakan  Sutrisno pemukulan itu dialaminya di  warung Bregendal  berlokasi di Blower Kota Blang Kejeren.

“Saat itu,  saya dan Oknum Anggota DPRK/ pelaku bertemu  diwarung bersama anggota DPRK lain nya sambil minum kopi seperti biasa nya ,” ucap  Sutrisno, yang juga  team Pemantau Keuangan Negara (PKN) Gayo Lues

Kemudian Oknum Anggota DPR tersebut datang dari arah belakang kemudian menepuk  pundak korban sambil mengatakan ‘jema rauh talun rauh urum tok bungene kati kutampari’ adapun maksud dari perkataan oknuk DPRK tersebut ialah si korban  disuruh memanggil rauh sama bapak si rauh tersebut ke tkp untuk kemudian dia pukul. Rauh disini ialah salah satu pimpinan DPRK Gayo Lues dan adapun tok bunge ialah Orang tuanya si rauh tersebut. Tidak terima dengan ucapan pelaku tersebut korban kemudian mengatakan jangan ngomong sepeti itu,itu kan saya  yang kau singgung, kemudian terjadilah saling dorong.

Disaat itu juga orang2 yang di TKP langsung melerai, namun pada saat  dilerai yaitu korban dipegangin salah satu anggota DPRK lainnya RD, pada saat itu juga pelaku langsung melayangkan pukulan ke arah korban, dan menendangnya.

Diungkapkan  Sutrisno  akibat  Penganiayaan atau pemukulan tersebut, sejumlah bagian kepala mengalami memar dan bengkak Pada bagian kepala,

“Sudah visum dan buat laporan ke polisi di Polres   Gayo Lues  saya  di dampingi  pimpinan DPRK dan teman  teman satu profesi,” ungkapnya.

Ditempat terpisah Team  Pemantau Keuangan Negara( PKN) Gayo Lues  yang lain Abdullah , menilai tindakan tersebut sangat tidak mencerminkan seorang wakil rakyat  di salah  satu partai politik “Seharusnya jadi tauladan bagi masyarakat,” sebutnya.

Team Pemantau Keuangan Negara (PKN) Gayo Lues mendesak  Polres Gayo Lues untuk segera menindak cepat laporan tersebut. Kapolres diminta menerapkan Undang-Undang Nomor1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 351*(red)

Schlüsseldienst dreilinden st. Sebastianus & afra köln 2012 e.