Polri

Kapolri Dan Menteri Luar Negeri Diharap Mampu Memutus Mata Rantai Perdagangan Manusia

mediaanakbngsa.id._Jakarta- Perdagangan Manusia. telah memenuhi Panggilan Mabes Polri di Jl  Terunojoyo Jakarta Selatan  , HTW di panggil atas tindak lanjut laporan HTW ke KAPOLRI  tentang dugaan Kejahatan  Tindak Pidana Perdagangan orang  dan Ketidak Profesionalan  Oknum  atase Kepolisian di KBRI  Malaysia dalam Merespon laporan Human Trafficking Watch HTW yang melaporkan telah terjadi Korban.

Perdagangan Orang  warga Negara Indonesia di Wilayah Malaysia , demikian disampaikan Patar Sihotang  SH MH sebagai ketua HTW dan di damping Dewi Kholifah Ketua  Perwakilan HTW di Malaysia  pada saat konferensi pers hari kamis tanggal 27  Mei 2023  di Kantor HTW jl caman Raya No 7 Jatibening Bekasi.

Ya benar barusan kami sudah dari kantor Mabes Polri Jl Terunojoyo sebagai saksi pelapor tentang adanya dugaan Perdagangan Orang dengan Korban Pekerja Migran Indonesia atau PMI  dan adanya oknum Atas kepolisian yang tidak merespon laporan HTW   yang melaporkan situasi emergensi yang di alami Para Korban Perdagangan Manusia di Malaysia  demikian Ucap Patar Sihotang.

Patar Menjelaskan ,bahwa pada  hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekitar jam 10.01 waktu Semenanjung Malaysia. Kantor Human Trafficking Watch perwakilan Malaysia [HTW Malaysia } alamat Selangor  Malaysia  didatangi korban Pekerja Migran Indonesia   {PMI}.

Para korban tersebut di terima oleh Dewi Kholifah sebagai Ketua Perwakilan HTW di Malaysia , dan selanjutnya para korban mengatakan  bahwa mereka terjebak sindikat perdagangan Orang yang di lakukan oleh Pelaku Tekong bernama  A.K nomor HP +62 8223407 xxxx  mereka masuk ke Malaysia secara Illegal atau Non Prosedural  dengan membayar Rp 18 Juta per orang  ,mereka kebanyakan berasal dari jawa timur yang di seludupkan melalui Batam ,selanjutnya dari Batam melalui jalur laut selanjutnya menuju pelabuhan Penggeli Johor Malaysia . dan setelah di Malaysia Korban bersama Puluhan Korban lainnya di dampingi oleh Tekong Abxxdul Kaxxrim sehingga ke Tujuan.

Setibanya korban ke kawasan Puchong Selangor, Paspor Koran di ambil oleh Tekong Abxxdul Karxxxim seterusnya menyobek 1 lembar Paspor halaman 7&8 yang mempunyai Cop Keluar Masuk dari Imigrasi Indonesia dan Imigresen Malaysia.

Bahwa Setelah  Dewi Kholifah mendata dan mewancarai Para Korban yang mengadu ,Maka Sesuai dengan SOP HTW  ,apabila mendapat laporan dari Korban Perdagangan Orang ,langkah pertama yang di lakukan adalah melaporkan Ke KBRI dalam hal ini Atase Kepolisian  ,dan hal itu dilakukan oleh  Dewi Kholifah untuk melaporkan ke KBRI Malaysia ,namun oknum tersebut tidak merespon atau bisa di kategorikan menolak laporan masyarakat yang kondisi darurat emergenci , dan oknum tersebut mengatakan agar menghubungi nya pada saat jam kerja  ,akibat tidak ada respon dari Pihak KBRI .

Dewi Kholifah sebagai ketua Perwakilan Malaysia merasa kecewa  dan Melaporkan Hal ini kepada Patar Sihotang SH MH sebagai Ketua HTW Pusat , dan selanjutnya  Ketua HTW Pusat melaporkan peristiwa ini ke KAPOLRI dan MENTERI LUAR NEGERI di Jakarta.

Agar  sindikat pendagangan manusia di bongkar dan Oknum oknum Penegak hukum yang tidak merespon laporan masyarakat agar di tindak tegas  demikian ucap patar sihotang,

Patar, Menjelaskan  Pada saat pemeriksaan  Kami menyampaikan situasi Kondisi perdagangan Manusia yang terjadi di Malaysia ,yang mana korban nya mayoritas adalah pekerja migran Indonesia  [PMI] dan para pelaku atau sindikat nya  berasal dari Indonesia yang bekerja sama dengan Tekong dan  Agensi illegal yang ada di Malaysia  atau secara  wilayah  kejadian   Wilayah Indonesia menjadi Hulu nya dan muara  nya di Wilayah Malaysia dan Negara negera luar lainya.

Patar Sihotang Menjelaskan  Bahwa issu perdagangan Manusia atau orang menjadi issu  Strategis dan menjadi agenda pembahasan pada  Konferensi Tingkat Tinggi ke-42 ASEAN di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur telah mengadopsi sejumlah deklarasi pada Rabu tanggal 10 mei 2023 .

Salah satunya yaitu Deklarasi Pemberantasan Perdagangan Manusia akibat Penyalahgunaan Teknologi (Declaration on Combatting Trafficking in Persons Caused by Abuse of Technology).

Dalam dokumen yang dipublikasikan asean.org, deklarasi tersebut menyebut 15 poin yang akan dilakukan negara-negara di ASEAN untuk memerangi perdagangan manusia, antara lain kerja sama dalam peningkatan kapasitas penegak hukum, berbagi praktik baik, hingga penyelidikan bersama terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Deklarasi ini juga memberikan perhatian kepada korban TPPO, semisal dengan mendorong standar minimum perlindungan di tingkat regional bagi korban TPPO, menjajaki pengembangan mekanisme rujukan regional melalui mekanisme ASEAN untuk menghindari trauma yang berulang dan eksploitasi berkelanjutan terhadap korban.

Patar sihotang menjelaskan  bahwa Human Trafficking Watch -HTW atau Pemantau perdagangan Manusia ,didirikan oleh patar sihotang  pada bulan 5 Oktober 2014   dan sudah mendapat pengesahan  SK menteri Hukum dan Ham yang  memiliki Misi dan Visi dan Tujuan MEMANUSIAKAN MANUSIA  dengan membebaskan Korban.

LP lPerdagangan manusia dari ekspoloitasi perdagangan manusia atau Trafficking ,karena manusia adalah ciptaan Tuhan yang Hakiki .bahwa HTW telah memiliki Perwakilan di Luar negeri dan dalam negeri antara lain  Batam , Nusa tenggara Timur  [NTT]  Nusatenggara Barat [NTB ] dan Jawa Barat dan Bali dan Lampung  dan daerah Madura dan jawa timur ,dan sudah sering melakukan pelaporan dan pendampingan atau advokasi terhadap korban perdagangan manusia.

Bahwa HTW bergerak  atau melakukan kegiatan pembrantasan dan pencegahan perdagangan orang [TPPO} sesuai perintah  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang  pasal 60 dan 61 dan pasal 62 Pasal 60 (1) Masyarakat berperan serta membantu upaya pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan tindakan memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya tindak pidana perdagangan orang kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib, atau turut serta dalam menangani korban tindak pidana perdagangan orang.

Pasal 61 Untuk tujuan pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang, Pemerintah wajib membuka akses seluasluasnya bagi peran serta masyarakat, baik nasional maupun internasional sesuai dengan ketentuan  perundangundangan, hukum, dan kebiasaan internasional yang berlaku.

Pasal 62 Untuk melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan Pasal 61, masyarakat berhak untuk memperoleh perlindungan hukum.

Patar Sihotang Berharap agar  Laporan HTW tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan laporan tentang  Oknum yang tidak professional  agar di proses secara hukum ,agar  kejahatan  Tindak Pidana Perdagangan orang dapat di cegah dan di minimalisir dan demi keberhasilan  kesepakatan pada Konferensi Tingkat Tinggi ke-42 ASEAN di Labuan Bajo demikian ucap patar sihotang sambil menutup konferensi pers yang di hadiri awak media online **(red)