Polri

Firli Abaikan Surat Kapolri Ini Aturan KPK Soal Pemulangan’ Pegawai

mediaanakbangsa.id._Jakarta– ketua KPK Firli Bahuri mengabaikan surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memperpanjang masa tugas Brigjen Endar Priantoro di KPK. Sebenarnya, bagaimana aturan pengembalian alias pemulangan pegawai KPK ke instansi induknya.senin (3/4/2023), aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebagai informasi, KPK memang dapat meminta ataupun menerima penugasan dari PNS dan anggota Polri. Hal itu diatur dalam pasal 3 ayat 2 Peraturan KPK tersebut. Berikut ini isinya:

Pasal 3

(1) Pegawai Komisi terdiri atas:
a. PNS: dan
b. PPPK.

(2) Dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, Komisi dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan KPK itu juga memuat aturan soal pengembalian pegawai ke instansi induknya. Berikut ini isi pasalnya:

Pasal 30

Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat.

Kapolri Balas Surat Ketua KPK
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan memperpanjang masa penugasan Brigjen Endar Priantoro di KPK. Endar tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.

Hal itu tertuang dalam surat bernomor B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK yang ditandatangani Sigit, seperti dikutip Jumat (31/3). Surat itu terbit tertanggal 29 Maret 2023.

Firli Copot Endar meski masa tugasnya di KPK diperpanjang, Brigjen Endar Priantoro tetap dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. KPK mengatakan masa tugas polisi bintang satu itu telah selesai di lembaga antirasuah tersebut.

Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK, KPK membenarkan hal tersebut,” kata Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa, dalam keteranganp Senin (3/4

memperoleh dokumen terkait selesainya masa tugas Endar di KPK. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023.

Surat itu ditandatangani Sekjen KPK Cahya. Salah satu isi keputusan itu memuat keterangan pemberhentian dengan hormat pada Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023.

Cahya mengaku masa tugas Endar di KPK telah berakhir pada 31 Maret 2023. Dia mengatakan KPK telah mengirim surat kepada Polri terkait hal tersebut.

KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. Di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023,” kata Cahya.

Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK,” tambahnya.

Endar sendiri tengah jadi sorotan setelah video diduga istrinya pamer kehidupan mewah viral di media sosial. KPK pun telah melakukan klarifikasi terhadap harta Endar. Dewan Pengawas KPK juga telah meminta klarifikasi terhadap Endar**(red)

Woocommerce placeholder dj rob t. Check here for your full coverage of all ncaa football news from the crew at team nbs media. Clinica de recuperacao de drogas particular para homens vinhedo em sp.