DaerahPemerintah

Oknum ASN Rangkap Jabatan, Ketua ICON RI DPW Jawa barat Angkat Bicara Setiap Ada Temuan Pasti Di Laporkan

mediaanakbangsa. id.Karawang
rangkap jabatan yang dilakukan oleh oknum pegawai yang saat ini bekerja di kantor kecamatan pakisjaya yang menduduki sebagai kasubbag akhir-akhir ini menjadi sorotan publik.

Berbagai pertanyaan muncul mulai dari bagaimana ketentuan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki lebih dari satu jabatan.

Oknum pegawai negeri sipil tersebut yang bernama Ujang ,SE. warga dusun jamantri dua Rt.11/04. Desa Sabajaya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang  yang sebelumnya bekerja di kantor korwilcambidik kecamatan Pakisjaya lalu di mutasi ke kantor camat Pakisjaya memegang jabatan sebagai kasubbag.

Mirisnya lagi oknum tersebut jarang ngantor. dan tidak menjalankan tugas sesuai tupoksinya. oknum tersebut lebih banyak bekerja di bawaslu.pedahal sudah jelas Dalam ketentuan kepegawaian PNS, sebelumnya diatur mengenai rangkap jabatan dalam Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Ketua ICON-RI DPW Jawa barat Indobara Cakrabuana anti konspirasi nasional republik Indonesia.Marojak, St, angkat bicara setiap ada temuan pasti akan kami laporkan.terkait oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini merangkap jabatan di lingkup Pemerintah kecamatan Pakisjaya.3/1/23.

Marojak,St  mengatakan, oknum ASN yang bernama Ujang SE. rangkap jabatan, hal tersebut dianggap sangat mencederai sistem di pemerintahan.

Dalam posisi inilah etika seorang PNS dipertanyakan dan perlu dipertanggungjawabkan, karena sudah selayaknya seorang PNS yang memiliki fungsi sebagai pelayan publik bersikap profesional dan netral. PNS yang terbukti tidak profesional dan tidak netral dalam menjalankan tugasnya dapat dinyatakan melanggar kode etik dan tentu dapat dikatakan sebagai PNS yang tidak beretika.ucapnya.

Masi dikatakan Ketua ICON-RI DPW Jawa barat menambahkan,
kalau memang hal ini dibiarkan, maka pihaknya akan  melaporkan ke aparat penegak hukum APH dan akan menyurat ke instansi terkait agar oknum tersebut dapat diproses.

Karena menurutnya, dianggap telah melanggar UU Nomor 11 Tahun 2017 yang mana dijelaskan di dalam pasal 64, 94, dan pasal 144 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil, antara lain dinyatakan didalamnya PNS yang terangkat menjadi pegawai akan diberhentikan dari jabatan administrasinya dan jabatan fungsional./struktural.

Ketua ICON RI DPW.Jawa barat kembali menegaskan. oknum yang rangkap jabatan, maka itu sudah pasti tidak efisien dan tidak efektif dalam melaksanakan tugasnya.

Maka dari itu ia akan segera melaporkan oknum tersebut ke APH dan menyurat ke dinas terkait,**(Tinggun)

Png dj rob t. In addition to the blind spots in the back of a truck, big rig trucks also have blind spots on both sides of the vehicle. Law of attraction – manifestation miracle.