Hukum

ICON – RI Jawa Barat “90 % Badan Publik Tidak Patuh Undang-undang No 14 Tahun 2008” Harus Ada Majelis Kode Etik

mediaanakbansa.id_ Keberadaan Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan

  1. hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi;
  2. kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat,tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana;
  3. pengecualian bersifat ketat dan terbatas;
  4. kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi. Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.

Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaikbaiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang
merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance).

Kondisi ini diperparah dengan ulah Oknum Oknum Komisioner yang lupa akan sejarah berdirinya Lembaga Komisi Informasi sehingga banyak Putusannya menyakiti hati Masyarakat dan berpihak kepada Penguasa atau badan Publik dan sudah banyak menyimpang dan bertindak tidak sesuai dengan maksud dan tujuan UU no 14 Tahun 2008,hal ini disampaikan oleh Ketua Umum PKN Patar Sihotang pada saat aksi unjuk rasa di kantor kementerian KOMINFO dan Komisi Informasi Pusat.

Marojak Ketua ICON RI ( Indabara Cakrabuana Cegah Konspirasi Nasional ) DPW Jawabarat ” apa yang disampaikan oleh Organisasi PKN adalah Kenyataan atau fakta Banyak Oknum – Oknum Komisioner yang terjadi sekarang adalah banyak komisioner malah berusaha menjegal dan mencari cari kekurangan administratip para pemohon dan terkesan seperti Pengacara Termohon atau badan public atau penguasa yang menjadi termohon,Ucapanya.

Oleh karena itu maka Kami meminta Kepada kementerian KOMINFO dan Komisi Informasi Pusat untuk secepatnya membuat regulasi dan membentuk Lembaga atau Majelis Kode Etik yang Permanen ,seperti badan Pengawas yang ada di KPK dan KPU . Tegasnya saat ditemui di kantor sekretariatnya.**Tinggun

Buy id cards online.