Umum

AMSUB Desak Tangkap Apin BK dan Dugaan Pembohongan Publik

mediaanakbangsa.id._Sumut– warga yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB) melakukan aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jalan Truno Joyo, Kebayoran Baru, Jakarta.

Aksi yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum AMSUB Apri Budi ini untuk mendesak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto untuk merealisasikan janji mereka menuntaskan seluruh kasus judi di Indonesia.

Secara khusus menurut Apri Budi, salah satu kasus yang menyita perhatian adalah kasus judi online di Sumatera Utara yang mencuat setelah penggerebekan markas judi online milik Jonni alias Apin BK di Komplek Perumahan Cemara Asri, Deli Serdang. Menurut Apri, masyarakat Sumatera Utara butuh ketegasan dari Polri untuk menuntaskan kasus tersebut.

Kami menagih janji dari pak Kapolri dan Kabareskrim untuk menuntaskan pemberantasan segala bentuk perjudian di Indonesia termasuk kasus judi online di Sumatera Utara,” kata Apri Budi,

Selain mendesak agar Apin BK segera diseret ke ranah hukum, Apri Budi dalam aksi tersebut juga mempertanyakan tindak lanjut dari laporan mereka bernomor 20/AMSUB/VIII/2022 ter tanggal 30 Agustus 2022.

Tentang dugaan perbuatan melawan hukum dengan melakukan perbuatan pembohongan publik yang menurutnya telah dilakukan oleh salah seorang oknum pengurus partai Golkar Sumut. Menurut Apri laporan tersebut juga masih berkaitan dengan nama bos judi online Apin BK tersebut.

Menurut Apri, bentuk pembohongan publik yang dilakukan oknum tersebut yakni menyebut Apin BK tidak lagi tercatat sebagai salah satu pengurus partai berlambang beringin tersebut berdasarkan revitalisasi pengurus yang dilakukan.

Kita punya bukti jika nama Jonni alias Apin BK masih tercatat sebagai pengurus. Itu tertera dalam SK nomor: Skep-452/DPP/GOLKAR/V/2022 Tanggal 16 Mei 2022 tentang pengesahan komposisi dan personalia dewan pimpinan daerah partai Golongan Karya Provinsi Sumatera Utara masa bakti 2020-2025 (hasil revitalisasi) masih jelas tertulis bahwa Jonni alias Apin BK masih menjadi pengurus partai Golkar sebagai wakil bendahara I,” ungkapnya.

Menurut Apri yang juga masih tercatat sebagai kader partai Golkar tersebut, ada cukup alasan untuk menjerat siapa saja yang melakukan pembohongan publik ke ranah hukum. Sebab, hal itu diatur dalam UU No. 1 thn 1946 terkait peraturan hukum pidana Pasal 14 menyatakan “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun. dan (2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun”.

Golkar harus diselamatkan dari oknum-oknum yang justru merusak citra partai itu di masyarakat,” pungkasnya.(red)

Buy real and fake passport online.