Umum

Kapolri Selesaikan Kontroversi Brotoseno

mediaanakbangsa.id._Jakarta-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons kritik publik soal masih aktifnya AKBP Brotoseno sebagai staf tanpa jabatan di Polri. Jenderal Listyo Sigit sudah menyiapkan solusi agar ujung kontroversi tersebut sesuai harapan publik.

“Jadi selama beberapa hari ini tentunya kami sudah terus mengikuti dan mencermati beberapa pendapat, kemudian aspirasi dari masyarakat terkait dengan komitmen Polri terkait dengan pemberantasan korupsi. Tentunya hal tersebut harus menjadi perhatian kami,” kata Jenderal Listyo Sigit usai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Senayan.

Kapolri menuturkan pihaknya sudah menggelar sejumlah pertemuan dengan Kompolnas dan Menko Polhukam Mahfud Md untuk membahas kontroversi AKBP Brotoseno. Polri juga sudah menjaring saran ahli pidana.

Saat ini, tindakan yang bisa diambil Polri terkait penyelesaian kontroversi AKBP Brotoseno masih terbatas, karena terbentur Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 12 tahun 2011 Tentang ‘Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia’ dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ‘Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia’.

Seperti diketahui Komisi Kode Etik Polri memutuskan tak memecat AKBP Brotoseno dalam sidang etik pada 13 Oktober 2020, sebelum Jenderal Listyo Sigit menjabat Kapolri. Jika mengacu pada Perkap 12/2011 dan 19/2012, maka saat ini tidak ada tindakan yang bisa diambil Polri soal putusan etik AKBP Brotoseno.

Nah, setelah menjaring masukan Kompolnas, Menko Polhukam dan ahli pidana, Kapolri memutuskan akan merevisi dua Perkap tersebut. Perkap yang baru nanti akan membuka peluang Peninjauan Kembali (PK) putusan Komite Kode Etik.

“Jadi saat ini kami sedang mengubah Perkap tersebut dengan masukan berbagai ahli yang kita minta sebagai wujud bahwa Polri transparan, Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat,” ujar Jenderal Listyo Sigit.

“Dan salah satunya di dalam perubahan Perkap tersebut kami jadikan satu dengan Peraturan Kepolisian, kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik, yang tentunya keputusan-keputusan tersebut yang kemudian terdapat kekeliruan atau terdapat hal-hal lain yang memang perlu kami ubah dan posisinya terhadap persoalan-persoalan yang sedang ditangani saat ini,” imbuhnya.

Revisi peraturan tersebut saat ini sedang berproses di Kemenkum HAM. Kapolri berharap dalam waktu dekat peraturan tersebut akan segera berlaku, agar PK putusan sidang etik AKBP Brotoseno bisa dilakukan.

“Dan tentunya ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno,” ujar mantan Kabareskrim ini.

Jenderal Listyo Sigit berharap langkah-langkah yang dilakukan Polri terhadap kontroversi AKBP Brotoseno bisa menjawab keraguan publik terhadap komitmen antikorupsi Polri. Dia menegaskan komitmen untuk membawa perbaikan di tubuh Polri.

“Dengan ini kita harapkan ke depan, kita terus bisa memperbaiki hal-hal yang menurut masyarakat itu mencederai keadilan. Dan kami komit dan transparan untuk itu, pembenahan institusi kami,” ujar Listyo Sigit.**Red.