DaerahPemerintah

Legalitas Kurang Jelas, Diduga E-Waroeng Bodong

mediaanakbangsa.id._Karawang– Kabid investigasi LSM ICON RI DPW Jabar mengatakan  Penataan system birokrasi dan pendamping BPNT masih carut marut. E-waroeng yang diduga abal-abal. Padahal, real di lapangan ditemukan E-waroeng yang tidak Mematuhi aturan dan langgar UU.KIP.  tidak mau memasang baliho untuk menunjukan lega litasnya yang jelas. Ini semua kami katakan benar adanya dan ini hasil investigasi kami di lapangan sepertinya E.waroeng yang beralamat di Rt. 08/ 02. Desa tanah baru kecamatan Pakisjaya.yang belum lama ini sudah menyalurkan bantuan pangan non tunai BPNT tidak trasparan dan langgar UU.KIP. kata Aripin, 12/1/2022.

Pedahal sudah sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.jelasnya.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,tambahnya.

kami sebagai sosial kontrol yang tentunya berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.ungkapnya.

Menurut kami ini adalah hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik bukan sebaliknya.

Masih dikatakan Aripin, apapun bentuknya dalam penyelenggaraan tersebut yang menggunakan anggaran negara yang menurut kami harus terbuka dan harus trasparan.

Jelasnya kami tidak akan berani mengkritisi kalau memang aturan itu di tempuh oleh E waroeng itu sendiri. karna apapun itu menggunakan anggaran negara kalau memang itu memakai uang pribadi silahkan kami tidak akan berani angkat bicara.kata Aripin dengan nada geram.

Dan ini hak setiap orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Setiap Badan Publik yang menurut kami jelas mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. UU KIP menjelasakan bahwa Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya tandasnya. bersambung.tinggun.

Artisan supplies – gb business directory.