Umum

Ketum LSM ELANG MAS Angkat Bicara, Soal Surat edaran Pemberhentian Perangkat Desa oleh Kades Muara, Blanakan

Mediaanakbangsa.id._Subang.- Muara 05/01/2022 Kepala Desa Muara Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang, Kartini yang baru beberapa hari dilantik oleh Bupati Subang menjadi Kepala Desa Muara yang memimpin 6 ( Enam ) Wilayah Dusun seperti Dusun Sindang laut I, Sindang laut II, Suka Asih, Sukamulya, Suka Manah lama dan Sukamanah baru, diketahui Resmi mengeluarkan Surat Pemberhentian kepada Perangkat Desanya.

Dari sekian Perangkat Desa yang tidak diberhentikan hanya 4 ( Empat ) Orang yang terdiri dari Kepala Desa Sindang Laut II Yusuf,Kepala Dusun Sukamanah baru Iim, Operator Desa Yoga Agustian dan Kaur Umum Eko.

Saat awak Media melakukan comfirmasi di kantornya,Kartini mengatakan ” Emang benar saya sudah mengeluarkan Surat edaran pemberhentian bagi beberapa kepala Dusun,Perangkat dan Staf, itu semua yang saya lakukan, karena saya sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Sekmat Blanakan pa Ade Tohidin, terkait tentang pemberhentian para kepala Dusun,prangkat dan Staf Desa Muara ”

Lebih lanjut dia Mengatakan “Untuk saat ini Saya sedang melakukan penjaringan dan penyaringan para kepala Dusun,Prangkat dan Staf kabinet yang Baru sambil menunggu keputusan BPD ” Tegas Kartini pada Awak Media.

Di tempat terpisah di markas Besar DPP LSM ELANG EMAS,terkait Surat Edaran Pemberhentian Perangkat Desa Muara oleh Kepala Desa yang baru,Ketua Umum DPP LSM ELANG Mas Sunarto Amrullah angkat Bicara.

“Kalau Saya baca isi Surat pemberhentian yang di edarkan kepala Desa Muara,Dasarnya ada Dua,yaitu Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan pemberhentian Prangkat Desa dan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,maka dalam melakukan tindakan Pemberhentian Perangkat Desa,Kepala Desa harus mengikuti aturan tersebut” Tegas Sunarto Amrullah.

Lebih lanjut Sunarto Amrullah Memaparkan
” Kalau menurut saya sesuai peraturan perundang undangan yanga ada,apa yang dilakukan oleh Kades Muara yang secara tiba-tiba memberhentikan Perangkat Desa Muara itu Un Prosedural atau tidak sesuai Prosedur.

Mestinya Kepala Desa dalam memberhentikan perangkat Desa melakukan langkah-langkah seperti ini :

1.Melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Camat, kemudian Camat memberikan Rekomendasi atas Pemberhentian perangkat Desa tersebut, apakah camat menolak atau menerima atas Pemberhentian perangkat Desa oleh Kades tersebut.

2. Para Prangkat Desa yang tidak melanggar Ketentuan tidak boleh di berhentikan sefihak oleh Kapala Desa, Kecuali Perangkat Desa yang tidak Memenuhi Syarat ya bisa di berhentikan,syaratnya adalah :
– Usianya Sudah 60 Tahun
– Melakukan tindak pidana dan telah ditetapkan sebagai terpidana yang dihukum 5 tahun yang memiliki kekuatan hukum tetap.
– Melanggar sumpah/ janji sebagai perangkat Desa
– Berhalangan tetap sebagai Perangkat Desa.
Maka,dapat di berhentikan oleh kepala desa melalui SK pemberhentian kepala Desa.

3. Jika Perangkat Desa tidak melakukan hal tersebut,maka perangkat Desa yang bersangkutan tidak bisa di Berhentikan langsung oleh Kepala Desa,tapi syaratnya Perangkat Desa tersebut harus mengundurkan diri terlebih dahulu, Selanjutnya Kades menerbitkan SK pengesahan pengunduran diri tersebut di sertai SK pemberhentian kepada Prangkat Desa yang bersangkutan.

“Refrensinya sudah jelas yaitu Permendagri dan Perbup kabupaten Subang,maka
Syarat pokok pemberhentian perangkat Desa harus mendapatkan surat rekomendasi dari Camat Blanakan, dasarnya bukan berkonsultasi dengan Pak Ade Tohidin sebagai Sekmat tapi Rekomendasi dari Camat”

Apabila Kades Muara dalam melakukan Pemberhentian pada Perangkatnya tidak mengikuti ketentuan yang ada, maka Kades Muara bisa dikenai Sanksi yang mana sanksinya ada pada UU No 6 th 2014 ttg Desa pasal 30, yang mana Kades apalagi melakukan Pelanggaran Sebagaimana tersebut pada Pasal 29 UU No 6 th 2014 tentang Desa dapat dikenali Sanksi Administratif berupa Teguran Tertulis, Pemberhentian Sementara sampai dengan Pemberhentian, yang saya khawatirkan Para Perangkat Desa yang diberhentikan tidak terima dan mengajukan Gugatan kepada Pengadilan PTUN, kan runyam jadinya, apalagi sekarang sudah ada surat Edaran dari Menteri dalam Negeri No 140/1682/SJ tanggal 2 Maret 2021 perihal Pembinaan dan pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa yang ditujukan kepada Bupati / Wali Kota Se Indonesia, yang mana dalam isinya, Bupati /wali Kota harus memberikan Teguran atau sanksi kepada Kades yang memberhentikan Perangkat Desa yang tidak sesuai aturan atau ketentuan peraturan perundang-undangan ” Pungkas Sunarto Amrullah.

Reporter : Agung Sugiarto

In time the progression towards house music and sharing his passion for the genre at clubs and events was cast in stone. 7 sacred signs from the universe. Fortunately, there are a few options for funding your asbestos mesothelioma claim.