Hukum

Diduga Kuat Kades Tanah Baru Dapat Jatah Rp 1 Jt dari 26 unit Program BSPS

mediaanakbangsa.id_ Karawang -Sebanyak 35 unit rumah tidak layak huni milik masyarakat berpenghasilan rendah di Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang telah mendapatkan bantuan dari pemerintah yakni Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Melalui penyaluran bantuan perumahan tersebut,  bertujuan meningkatkan kualitas rumah agar lebih layak huni.

Baca ( Program BSPS Nota Tampa Harga,Diduga Untuk Manipulasi Nilai Belanja )

Namun sayang,dalam program tersebut ada aja oknum yang mencari keuntungan pribadi seperti halnya informasi yang di dapat LSM ICON-RI .Diduga Kepala Desa Tanah Baru Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang menerima uangan sebesar Rp 1.000.000 ,dari tiap unit yang berjumlah 26 titik di wilayah kerjanya.

Baca ( Program BSPS, Di Desa Jaya Bakti Di Jadiakan Ajang Bancakan Oknum gelapkan nota  Harga pembelanjaan)

Informasi ini di dapat berdasarkan penggalian informasi dan konfirmasi ke salah satu suplaiyer bahan bangunan dalam pelaksanaan program tersebut.

Informasi yang diterima LSM ICON-RI di tindak lanjuti mengirimkan surat audiensi dengan jadwal  8 Desember 2021 Pukkul 10:00 Wib untuk mengklaripikasi dugaan Jatah Rp 1 Jt dari setiap unit Program BSPS,  Sayang saat waktu yang dimintakan tidak bertemu dengan kepala Desa.

Menurut Marojak St,Ketua LSM ICON-RI DPW Jawa Barat” kami sebenarnya sudah memiliki dokumen dan informasi terkait pelaksanaan program BPSP Kecamatan dari besaran jumlah usulan DRPB Rp 17.500.000 namun yang di salurkan hanya Rp 8.750.000 di tambah nota bon barang yang diterima masyarakat Tampa total rupiah belanja serta berupa rekaman video .Ucapnya..

Dari hasil pengumpulan informasi yang kami lakukan,dalam pelaksanaan program BSPS di wilayah Kecamatan di duga kuat ada Konspirasi,perbuatan melawan hukum demi mendapatkan keuntungan pribadi. Sehingga kami simpulkan temuan ini segera kami laporkan kepenegak hukum.Tegasnya..* Fahmi

Schlüsseldienst teufener südhalde st. Sebastianus & afra köln 2012 e.