DaerahHukum

Polres Cimahi Berhasil Ungkap Kasus Home Industry Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Mediaanakbangsa.id_Jabar.Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris M.Y. Marzuki, S.I.K pimpin konferensi pers keberhasilan Polres Cimahi ungkap kasus home industry minuman beralkohol tanpa izin merk import bertempat di Mako Polres Cimahi.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Cimahi menerangkan ” Polres Cimahi berhasil mengamankan 1 tersangka berinisial AL (52) dengan barang bukti berbagai merk jenis miras oplosan.”

Kronologi kasus home industry dimulai ketika banyak peristiwa korban MD karena miras oplosan pada hari Kamis tgl 28.05.2020 sekitar pukul 19.00 tim baya sat narkoba melakukan lidik sampling bb dgn metode undercover buy (menyamar sebagai pembeli) namun pada saat transaksi sistem penyerah barang dgn cara COD (bayar / transfer ) barang di simpan (tempel) lalu di tingggal oleh penjual, setelah itu penjual pergi dan memberitahukan barang di ambil di alamat yang sudah di tentukan oleh penjual.

Lalu Tim BAYA melakukan penyelidikan mendalam terhadap keberadaan rumah pelaku melalui ciri2 pelaku. tepatnya hari Jumat 29.05.2020, sekitar jam 14.00 Wib, disebuah rumah kontrakan yang beralamat di tkp Tim mendapatkan info A1 terkait keberadaan pelaku yang diduga memproduksi miras Import (KW)
Pada Saat di lakukan Pengeledahan di TKP tim mengamankan seorang laki-laki bernama Sdr. AMBAR yg tertangkap tangan dalam rumah nya terdapat alat2 sarana2 dan hasil produksi minuman beralkohol (miras oplosan) dgn Merk Import.

Atas tindakannya tersebut tersangka dikenakan pasal 204 ayat (1) KUHP, pasal 145 jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 thn 2012 tentang Pagan, pasal 62 UU RI No. 8 thn 2009. tentang perlindungan konsumen.*Red

San francisco 49ers vs chicago bears preview team nbs media. Como a clinica internação feminina caieiras em sp oferece tratamento e recuperação para mulheres.