DaerahPemerintah

Korupsi Dana Desa, Eks Kades di Sumsel Terancam 20 Tahun Penjara

mediaanakbangsa.id._Palembang-Seorang mantan kepala desa (kades) di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), bernama Kadis ditetapkan sebagai tersangka. Dia langsung ditahan karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek dana desa.

“Iya benar, langsung ditahan 20 hari ke depan terhadap mantan kades tersebut,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Belminto, kepada detikcom, Selasa (9/11/2021).

Kadis merupakan mantan Kades Desa Panca Tunggal Benawa (SP2), Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten OKI. Balminto menyebut Kadis terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait 12 item pekerjaan fisik di Desa Panca Tunggal Benawa.

“Terkait perkara korupsi dana desa, proyek pekerjaan fisik 12 item kegiatan di desa tersebut tahun anggaran 2018. Sudah dilaksanakan, tapi volumenya tidak sesuai. Dengan total kerugian negara kurang-lebih Rp 190 juta,” katanya.

Dia juga mengaku kasus yang menjerat Kadis sudah naik ke tingkat penyidikan sejak 2019. Kadis ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2020.

“Naik ke penyidikannya di tahun 2019. November 2020 dia ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Akibat perbuatannya, Kadis dikenai Pasal 2 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 20 Tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Ya ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Saat ini kami masih akan melengkapi berkas untuk kemudian dikirim Pengadilan Negeri Kayuagung,” jelasnya**red

Truck archives explore the captivating portfolio. Quality at the heart of approve docs driver’s license.