DaerahPemerintah

Kades Juru Seberang Adukan Oknum Penyidik Polres Belitung ke Mabes Polri, Ini Jawab Kasat Reskrim

mediaanakbangsa.id._Belitung-Kepala Desa Juru Sebarang, Darsono melaporkan seorang oknum penyidik Tipikor Satreskrim Polres Belitung ke Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wasdik) Mabes Polri di Jakarta, Kamis (4/11/2021).

Laporan dilayangkan terkait adanya dugaan kriminaliasi terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan jalan desa tahun 2016 yang sampai saat ini tidak kunjung menemui titik terang dan kejelasan hukum.

“Atas perlakuan ini mengakibatkan beban mental dan fisik bagi saya sendiri dan keluarga saya begitu juga dengan perangkat desa Juru Seberang,” ujar Darsono,

Ia menjelaskan, pada tahun 2016 dirinya terpilih sebagai Kepala Desa Juru Seberang dan dilantik Bupati Belitung pada 31 Juli tahun 2016.

Setelah resmi menjabat, Darsono mulai membangun jalan desa sepanjang 6.300 meter, lebar enam meter dan ketebalan 25 centimeter dengan total anggaran sebesar Rp809 juta yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan pembagian pajak dan retribusi.

“Pembangunan tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku. Sebelum pembangunan jalan tersebut sudah dilakukan verifikasi oleh pihak Kecamatan setelah itu barulah proses pembangunan jalan tersebut dilakukan,” katanya.

Menurutnya pembangunan jalan tersebut telah rampung atau selesai 100 persen sebelum 31 Desember 2016.

Kemudian tepat pada Februari 2017 Inspektorat Kabupaten Belitung melakukan pemeriksaan rutin terhadap pembangunan yang telah dilaksanakan tersebut.

“Bersamaan dengan pemeriksaan Inspektorat tersebut pihak Polres Belitung juga melakukan penyelidikan terhadap jalan tersebut. Saya dan perangkat desa sudah dimintai keterangan terkait pembangunan Jalan tersebut sedangkan hasil pemeriksaan Inspektorat (LHP) baru terbit Juli 2017,” ungkapnya.Ia merasa janggal dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Belitung.

Menurutnya aparat penegak hukum baru bisa menindaklanjuti setelah ada hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat atau BPK jika ditemukan ada penyelewengan atas proyek yang dibangun.

“Sebagai dasar hukum atau laporan untuk melakukan pemeriksaan. Dan jika ada temuan pun masih diberikan tenggang waktu 60 hari untuk pengembalian atau penambahan pengerjaan suatu proyek,” tandasnya.

Atas tindakan itu, dirinya merasa tidak adil dan patut menilai ada dugaan kriminaliasi terhadap dirinya pribadi dan selaku Kades Juru Seberang oleh pihak Polres Belitung.

Ia menyebutkan, hingga saat ini belum ada kejelasan hukum terhadap kasus tersebut serta masih diotak-atik oleh Polres Belitung.

Walaupun Kapolres sudah empat kali berganti, Kasat Reskrim sudah lima kali berganti dan Kanit Tipikor sudah lima enam kali berganti begitu pula pelimpahan berkas ke Kejari Belitung sudah tiga kali bolak-balik tidak cukup bukti untuk diajukan ke pengadilan dan register sudah dihapus di Kejaksaan,” jelasnya.

Ia berharap, mendapatkan keadilan hukum dari kasus yang dialaminya saat ini.

“Saya sudah melaporkan secara resmi ke Wasdik Mabes Polri dan laporan saya sudah diterima dengan bukti elektronik yang telah dikirimkan ke e-mail saya,” katanya

Kasat Reskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto menegaskan penyidikan kasus dugaan tipikor pembangunan jalan di Desa Juru Seberang masih terus dilakukan.

Menurutnya saat ini pihak penyidik masih berupaya melengkapi petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).jelasnya**red

 

“with a gift for story telling and solid content creation, we are team nbs media. Beiratssitzung des bürgerzentrum chorweiler – dirk bachhausen. Automation through ai technology significantly reduces operational costs for small businesses.