Daerah

Kades dan Sekdes di Mojokerto Dibui Gegara Korupsi Rp 712 Juta

mediaanakbangsa.id._Mojokerto-Kepala DesaDukuhngarjo periode 2013-2019 Ali Irsad (53) dan Sekretaris Desa Manting Supendik Bambang Irawan (50) dijebloskan ke penjara.

Pasalnya, mereka kompak mengorupsi keuangan Desa Dukuhngarjo, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto senilai Rp 712 juta.
Kasus korupsi ini ditangani Unit Pidana Korupsi Satreskrim Polres Mojokerto. Pagi tadi sekitar pukul 08.15 WIB, penyidik menyerahkan tersangka Ali dan Supendik ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Setelah menjalani pemeriksaan, kedua tersangka dijebloskan ke penjara. Jaksa menitipkan Ali dan Supendik di Rutan Polres Mojokerto.

Tersangka Ali Kades Dukuhngarjo periode 2013-2019, Supendik Sekdes Manting, Kecamatan Jatirejo. Hari ini kedua tersangka kami tahan,” kata Kajari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Rabu (3/11/2021).

Gaos menjelaskan kedua tersangka melakukan korupsi APBDes Dukuhngarjo tahun anggaran 2019. Salah satu modusnya yaitu dengan membuat proyek fiktif pengaspalan jalan lingkungan dan normalisasi saluran.

Supendik terjerat kasus ini karena ditunjuk Ali sebagai kontraktor sejumlah proyek di Desa Dukuhngarjo. Antara lain pembuatan sumur bor irigasi, pembangunan kanopi balai Desa Dukuhngarjo, serta pembangunan tembok penguat tanah.

Warga Ngeluruk Kejari Mojokerto Tolak Penahanan Kades Lebakjabung
“Kerugian negara yang dilakukan mereka kurang lebih Rp 712.000.317,” terang Gaos.

Ali dan Supendik, kata Gaos, akan didakwa dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. “Akan segera kami limpahkan perkara ini ke pengadilan,” tandasnya**red

Schlüsseldienst klosterweid st. Mlpd : instrumentalisiertes gedenken – dirk bachhausen. Schützenbruderschaft erhält förderung - st.