Daerah

Pengakuan Eks Kades di Pandeglang Korupsi Dana Desa Rp 418 Juta

mediaanakbangsa.id._Pandeglang – Sukmajaya (54), eks kades di Pandeglang, Banten ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi dana desa tahun 2019. Dalam keterangannya, ia mengaku jika uang tersebut digunakan untuk kebutuhan operasionalnya selama menjabat sebagai kepala desa hingga digunakan untuk biaya sekolah anak-anaknya.

“Namanya kita di desa pak yah, susah-susah sedikit-sedikit. Intinya untuk kebutuhan desa, kadang-kadang di desa banyak kebutuhan pak, banyak kegiatan-kegiatan gitu pak,” kata Sukmajaya ketika memberikan keterangan di hadapan Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah saat ekspose kasus, Rabu (27/10/2021).

Belny lalu meminta Sukmajaya menyebutkan contoh kegiatan apa saja selama ia menjabat sebagai kades. Sukmajaya pun mengaku beberapa kegiatan mulai dari pengajian hingga menghadiri hajatan warga memerlukan biaya operasional yang lumayan banyak mengingat gajinya sebulan hanya sekira Rp 2,5 juta.

“Pengajian desa pak sebulan sekali, kadang-kadang ibu-ibu juga ngadain, ada juga yang hajatan. Kita jadi lurah gajian paling-paling tiga bulan sekali (turun gaji), itu Rp 2,5 juta sebulan,” tuturnya.

Selain kebutuhan operasional sebagai kades, Sukmajaya juga nekat menggunakan uang hasil korupsi dana di desanya untuk membiayai kebutuhan sekolah anak-anaknya. Pasalnya, ia mengaku saat ini anak-anaknya sudah ada yang duduk di bangku SMA hingga kuliah.

Namanya lurah pak, itu lah kebutuhan-kebutuhan pribadi rumah tangga keluarga. Belum buat sekolah, apalagi anak udah pada gede, pak, pada kuliah sama SMA,” ucapnya.

Meski demikian, Sukmajaya berkilah bila ia telah melakukan korupsi uang negara selama menjabat kepala desa. Ia mengklaim, selama menjabat telah menyalurkan dana tersebut untuk pembangunan desa walau ternyata setelah diaudit kucuran dana tersebut malah menimbulkan kerugian bagi negara hingga Rp 418 juta.

“Saya mah sama uang (dana desa) istilahnya untuk pembangunan fisik itu dilaksanakan semua pak. Kalau pembangunan mah saya membangun semua pak, adapun bagus tidaknya bangunan pak yah itu lah hasil BPK pak,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sukmajaya (54) dan anaknya Yogi Permana (29) ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi dana desa tahun 2019. Bapak dan anak ini digiring polisi setelah melakukan persekongkolan yang merugikan keuangan negara hingga Rp 418 juta.

Adapun modus korupsi yang dilakukan Sukmajaya bersama anaknya yaitu dengan mengurangi spek pembangunan fisik yang dilakukan di desanya. Saat itu, desa yang dipimpin Sukmajaya mendapat kucuran dana desa pada 2019 dengan total anggaran sebesar Rp 772 juta.

Kedua bapak dan anak ini juga nekat bersekongkol tidak menyalurkan beberapa dana untuk kegiatan masyarakat yang sudah dianggarkan dalam pengajuan dana desa. Di antaranya anggaran bidang pemberdayaan Rp 20 juta, anggaran pembinaan Rp 16,2 juta termasuk modal BUMDes tahun 2019 sebesar Rp 50 juta.

Akibat perbuatannya, bapak dan anak ini terancam dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.jelasnya**red

(

Homepage of dj rob t. Check here for your full coverage of all ncaa football news from the crew at team nbs media. Clinica de recuperação liberdade e vida prime.